Gegara Uang Rp5 Juta, Kades Tanjung Purba Disidangkan
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Kades Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Hendri Purba menjalani sidang perdana akibat perbuatannya menerima uang Rp5 Juta dalam OTT yang dilakukan Polresta Deli Serdang saat menerima uang dari Lenni Idawati selaku Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tanjung Purba.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erliwati, Penuntut Umum Kejari Lubuk Pakam Novi Simatupang dalam dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan di Cakra VIII, Senin (02/11/2020).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada 06 Juli 2020 Hendri Purba (Kades) Tanjung Purba memanggil Lenni Idawati keruang kerjanya mengatakan untuk Kaur Pemerintahan yang dijabat Lenni sejak 24 Juni 2015 sampai 24 Juni 2020 (selama 5 tahun) akan berakhir dan akan digantikan dengan orang lain.
Mendengar perkataan Hendri, Lenni bermohon untuk tidak digantikan ke orang lain.
Sebab, alasan Lenni dirinya seorang janda dan menghidupi anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kalaupun akan diberhentikan tunggu sampai anaknya tamat dari SMA. Namun permohonan Lenni tidak digubris Hendri Bahakan tetap akan diberhentikan,”ucap jaksa.
Selanjutnya Hendri mengatakan kepada Lenni kalau masih menginginkan jabatan itu, Lenni harus menyerahkan uang sebesar Rp5000.000 kepada Hendri. Mendengar permintaan atasannya itu, Lenni merasa tidak sanggup menyediakan uang sebanyak itu.
“Tolong lah bang jangan sebanyak itu nominalnya, namun Hendri menegaskan kalau tidak ada ya sudah jabatanmu aku kasih pada orang lain,”ucapnya.
Selanjutnya Lenni menemui anggota Kepolisian Polsek Lubuk Pakam dan menjelaskan kesusahannya dan terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Tanjung Purba. Kalau dirinya masih ingin menjabat Kaur Pemerintahan, dirinya harus memberi uang senilai Rp5 juta kepada atasannya (Kades).
Mendengar keluh kesah Lenni petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Pakam yakni, Ersan M. Sembiring dan Rio Handoko langsung menyusun rencana untuk penangkapan terhadap Kades Tanjung Purba tersebut.
Hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Kantor Desa Tanjung Purba terdakwa Hendri Purba mengatakan kepada saksi Lenni “mana uangnya kalau ga dikasi biar kuganti Kaur Pemerintahan kepada orang lain”, saksi Lenni mengatakan “iya bang ini sudah saya bawa uangnya.
Lalu Kades itu menyuruh saksi LenniI untuk mengantarkan uang sebesar Rp5 juta tersebut ke rumah terdakwa.
Sekira pukul 12.10 Wib Saksi Lenni mengantarkan uang kerumah atasannya itu yang berhadapan dengan Kantor Desa Tanjung Purba.
Setelah sampai dirumah terdakwa, saksi Lenni langsung menyerahkan uang ketangan terdakwa. Kemudian setelah itu Lenni kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan.
Namun tidak berapa lama kemudian datang petugas Kepolisian yang sebelumnya menerima informasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Kades Tnajung Purba beserta barang bukti uang sebesar Rp5 Juta.
Terdakwa Hendri mengetahui uang sebesar Rp5 juta yang diterima dari Lenni untuk memperpanjang jabatan Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba selama 6 (enam) bulan terhitung dari bulan Juni 2020 s/d Desember 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MR/amsal).
