RT, Tersangka Penipuan Proyek Pasar Horas Pematang Siantar Dinilai Tidak Punya Itikat Baik

RT, Tersangka Penipuan Proyek Pasar Horas Pematang Siantar Dinilai Tidak Punya Itikat Baik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – RT. tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek  pembangunan Pasar Horas Kota Pematangsiantar dinilai tidak memiliki itikad baik terhadap korban (pelapor) Halomoan H (56), pasalnya, meski kasusnya sudah bergulir di Pengadilan  Negeri Medan pada pekan depan, namun Rusdi Taslim (RT) hanya mengimingi akan membayar hutangnya kepada korban.

Seperti diungkapkan oleh korban, Halomoan H yang mengaku di imingi uang Rp.250 juta sebagai  cicilan dari hutangnya sebesar Rp.609 juta. Imingan uang ini dilontarkan tersangka agar  mendapat perdamaian dari korban sehingga saat dipersidangan hukumannya menjadi ringan. ” Dia ada sampaikan kejaksanya akan bayar sama saya Rp.250 juta di awal tapi tanpa jaminan  dan serah terima untuk perdamaian, ya tentu saya saja saya tolak. Malah dari sebelumnya, kasus ini dilaporkan pun dia banyak berjanji akan membayar hutangnya tapi apa, sama  sekalipun tidak ada,” ujar Halaomoan.Rabu (7/10/2020).

Korban juga memperlihatkan isi percakapan terkahirnya di WhatsAps antara dirinya dengan  tersangka pada Juni 2020 dimana saat itu RT berjanji akan membayar hutangnya.

” Namun, buktinya sampai sekarang, tidak ada, malah, dia menjanjikan terus, untuk itu saya berharap kepada penegak keadilan agar bersikap adil dengan menuntut dan mengadilinya secara maksimal,” tegas Halomoan.

Halomoan juga mengaku bahwa RT juga mengarang cerita dengan mengatakan korban ada ikut proyek yang dia kerjakan termasuk di pasar petisah. ” Dari situ saja, RT itu sudah curang, saya dikatakannya ikut berbagai proyeknya termasuk proyek di pasar petisah, padahal saya tidak ada mengikuti proyek di pasar petisah tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Pengurus Pusat YLBH Cerdas Bangsa, David M Aruan, SH.,MH yang juga kuasa hukum korban menegaskan, apa yang dijanjikan calon terdakwa tersebut hanyalah janji palsu alias akal-akalan belakaa. “Pelaku penipuan yang sudah berjanji berkali-kali tetapi tidak melaksanakannya jadi sudah selayaknya diberikan hukuman maksimal agar dapat memberikan efek jera,” tegas David yang juga kriminolog ini. 

Disebutkan lagi, selaku ketua DPP Pengurus YLBH Cerdas Bangsa yang beralamat di jalan Pramuka Raya No.137 Jakarta Timur melalui suratnya tersebut mengajukan Permohonan Pengawasan khusus atas Jalannya persidangan Terdakwa atas nama Rusdi Taslim yang akan disidangkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan dalam nomor perkara :2754/Pid.B/2020/PN.Mdn.

“Adapun yang menjadi dasar pertimbangan kami adalah:
1.Bahwa adanya laporan dari beberapa masyarakat termasuk salah satu korban penipuan yang dilakukan Terdakwa Rusdi Taslim yang bernama Halomoan H.
2.Bahwa adanya pemberitaan dibeberapa media massa baik media cetak dan media online tentang adanya sepakterjang Terdakwa Rusli Taslim yang cukup meresahkan,” tegasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vina Monica saat dikonfirmasi membenarkan persidangan untuk tersangka digelar perkan depan. Sementara soal ingin membayar dengan cicil, hingga saat ini tidak dilakukan tersangka.

” Ada, tapi sampai saat ini gak ada,”terangnya.

Seperti diketahui, kasus penipuan ini bermula dari penawaran tersangka kepada korban untuk memodali proyek yang sedang dikerjakannya yakni membangun Pasar Horas PD Pasar Pematangsiantar pada 2018 silam. Korbanpun memberikan uang dan akan dikembalikan enam bulan kedepan. Seteah itu, dalam pengembaliannya, tersangka pun memberikan cek pertama senilai Rp.421 juta pada 11 Februari 2018 dan cek kedua  senilai Rp.188 juta pada 28 februari 2019. Namun anehnya, cek tersebut tidak dapat dicairkan alias cek kosong karena sudah sampai 10 kali coba dicairkan tetap ditolak sehingga korban melaporkan Rusdi Taslim ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor: LP/893/K/IV/2019/SPKT Resta – bes Medan tanggal 25 April 2019.

Mirisnya lagi, hampir satu tahun lebih, pengaduan Halomoan H ini ‘Jalan di tempat’, hingga akhirnya dia melaporkan langsung kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin. Akhinrya laporannya pun dilimpahkan ke Kejaksaan  dan akan disidangkan perdana pada Rabu (30/9) kemarin.(MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.