Tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Ribuan Massa Seruduk Kantor DPRD Siantar
METRORAKYAT.COM, SIANTAR – Ribuan massa gabungan dari elemen mahasiswa, buruh dan masyarakat yang menamakan diri Gerakan Rakyat Melawan (GERILYAWAN) Kota Pematang Siantar seruduk kantor DPRD Kota Pematangsiantar dengan cara menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan masyarakat tersebut mengambil titik kumpul di Kampus USI jalan Sisingamangaraj selanjutnya bergerak menuju kantor DPRD Kota Pematang Siantar di Jalan Sudirman dengan membentangkan spanduk dan kertas karton yang bertuliskan berbagai macam tuntutan terkait disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh pemerintah yang dinilai terlalu terburu- buru yang merugikan buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.
Dalam salah satu tuntutan yang dituangkan dalam selebaran yang dibagikan, RUU Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja dinilai bertentangan dengan cita – cita pendiri bangsa Indonesia terdahulu dimana dalam garis besarnya Undang Undang tersebut dinilai mengubah haluan ekonomi kerakyatan menjadi ekonomi Liberal – Kapitalistik.
Siapa yang memiliki modal dan kekuasaan menjadi syarat mutlak untuk hidup berkecukupan bahkan berlebih. Dan berbanding terbalik dengan situasi kondisi masyarakat yang saat ini masih jauh dari sejahtera ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini yang belum selesai bahkan semakin parah penyebarannya.
Alasan massa Gerilyawan menolak disahkannya Undang- Undang karena:
- Berkurangnya waktu istirahat dan cuti.
- Bentuk pengupahan berdasarkan satuan hasil dan waktu.
- Berkurangnya uang pengganti HAK.
- Dihapusnya ketentuan sanksi pidana bagi perusahaan.
5.Semakin besarnya peluang perusahaan untuk melakukan PHK dan Outsourcing. - Status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dihapus.
- Waktu kerja lembur diperpanjang.
- Memperbesar kemungkinan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) serta semakin mudahnya dalam pengurusan AMDAL sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (GERILYAWAN) dalam orasinya menuntut, supaya segera “Membatalkan Undang-Undang OMNIBUS Law, mengajukan mosi tidak percaya, Sahkan RUU PKS, Hentikan represifitas aparat terhadap demonstran.
Dan yang terakhir massa demonstran juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal pembatalan Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil tetapi lebih menguntungkan pihak pengusaha dan pemodal. (MR/MBPS)
