Peroleh Narkoba Dari Medan, Pria Ini Ditangkap Polres Simalungun
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – SL (46) warga Simpang III, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun di areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afdeling VIII, Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi melalui Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (30/10/2020).
“Benar tersangka SL kita amankan. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 set bong / alat hisap Sabu, dan 1unit handphone,” jelas Kassubag Humas.
AKP Lukman menambahkan, tersangka memperoleh Narkoba jenis Sabu dari seseorang saat berpergian ke kota Medan.
“Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan memperoleh Narkoba jenis sabu-sabu itu dari seseorang di Kampung Keling, Medan,” tandasnya. (MR/SP)
