Parah…!!! Demi Raup Keuntungan Berlebih, SPPBE PT. NIJAL Diduga Kembali Lakukan Kecurangan
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Demi meraup keuntungan berlebih, PT. NIJAL (Nusa indah Jaya Alam Lestari) salah satu SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang berlokasi di jalan Pematangsiantar Km 32,5 Huta IV Pematang Kerasaan Kabupaten Simalungun diduga sengaja kembali lakukan kecurangan dengan cara mengurangi isi tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat miskin. Dimana tabung kosong dengan berat 5 kg setelah diisi gas seharusnya menjadi 8 kg. Namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Telah terjadi pengurangan isi/volume gas yang sengaja dilakukan.
Hal ini berdasarkan hasil temuan dan penelusuran kembali di lapangan pada Jumat (2/10/2020) di beberapa titik pangkalan dan pengecer gas elpiji 3 kg di sekitaran wilayah kabupaten Simalungun.
Dari hasil di lapangan didapati jika berat tabung gas hanya sekitar 7,6 – 7,8 kg tidak penuh 8 kg. Artinya PT. NIJAL dengan sengaja mengurangi isi tabung gas antara 200 gram hingga 400 gram per tabungnya. Hal ini diduga dilakukan oleh SPPBE PT. NIJAL untuk meraup keuntungan lebih dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan atau korporasi.
Jika dilihat dari modus operandinya, tindakan kecurangan ini sepertinya sudah berlangsung lama. Sebab sudah banyak aduan dan keluhan dari masyarakat sekitaran wilayah Simalungun yang pasokan gas elpijinya dari PT. NIJAL.
Seperti yang diungkapkan inang br. N, yang minta namanya sengaja disamarkan, warga jalan Asahan mengungkapkan kepada awak media ini bahwa dirinya selaku penjual gas elpiji sering kali menerima keluhan dari para pembeli yang mengatakan bahwa gas yang mereka beli cepat kali habis. Bahkan dirinya pernah dituduh salah seorang pembeli kalau dirinya yang mengurangi berat timbangan. Padahal dia sendiri tidak tahu apa-apa keluhnya.
Senada yang dikeluhkan ibu di atas, MN yang juga seorang penjual gas elpiji 3 kg yang jaraknya lumayan jauh dari tempat pertama mengeluhkan hal yang sama. MN menyampaikan kalau gas yang mereka beli juga cepat kali habisnya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, awak media ini sengaja meminjam timbangan MN dan langsung menimbang gas elpiji dengan segel merk SPPBE NIJAL di depannya. Dan didapati jika beratnya memang tidak sampai 8 kg tetapi hanya 7,6 – 7,8 kg per tabung. Ada kekurangan 200 – 400 gram. Mendapati hal demikian dirinya jujur merasa kaget dan berharap hal demikian jangan lagi terulang untuk ke depannya.
Permasalahan dugaan kecurangan ini sebenarnya sudah pernah diangkat dan dimuat ke pernukaan dalam bentuk pemberitaan di media online juga telah dilaporkan ke sentra pengaduan call center 135 Pertamina. Namun entah kenapa hal ini masih saja terjadi.
Di kesempatan berbeda, Henderson Silalahi, Ketua DPD LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Simalungun yang dimintai tanggapannya terkait hal diatas pada Sabtu (3/10/2020), menyebut tindakan yang dilakukan oleh PT. NIJAL tersebut jelas-jelas telah bertentangan dengan undang-undang yang ada. Artinya dalam hal ini PT. NIJAL diduga telah melakukan perbuatan melanggar (PMH) hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 62 Pasal 8 ayat 1 yang menyebut Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan berat bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. Dan atas perbuatan tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana bagi pelaku usaha, yang jika dikaitkan dalam hal ini adalah PT. NIJAL maupun pengurusnya.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 tersebut dapat dipidana 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan bisa dikenakan putusan tambahan oleh pengadilan yaitu pencabutan ijin usaha. Karena terbukti merugikan masyarakat. Dan dirinya dalam waktu dekat akan membuat laporan ke pihak terkait dalam hal ini Polres Simalungun, Kejaksaan Simalungun dan Pertamina Pusat. Supaya segala tindakan pelaku usaha atau perusahaan yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali. Apalagi ada uang negara di dalamnya pungkasnya.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, PT. NIJAL belum memberikan tanggapan meskipun foto fakta hasil temuan di lapangan telah dikirimkan melalui pesan whatsapp dan terkirim dan tampak dibaca. (MR/MBPS/Tim)



