Ketua Komisi III DPRK Langsa : Oknum Pejabat Rubah Hutan Mangrove Jadi Tambak Pribadi Pelanggaran ! Harus Diproses
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Perambahan ataupun merubah hutan mangrove menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat pemko Langsa adalah suatu pelanggaran dan harus segera dihentikan.
Pernyataan ini ditegaskan oleh ketua Komisi III DPRK Langsa, Drh. H. Rubian Harja, kepada awak media menanggapi berita temuan dari investigasi tim KPH III dan Lsm Gadjah Puteh terkait ditemukannya sejumlah kawasan hutan produksi milik negara yang telah berubah fungsi menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat pemko Langsa, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya itu merupakan pelanggaran jika pengelolaannya tanpa izin dari instansi terkait, yaitu UPTD KPH Wilayah III, dan harus segera dihentikan karena punya dampak yang negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove. Apalagi jika itu dilakukan oleh para pejabat yang semestinya mereka lebih memahami tentang aturan sebelum melakukan sesuatu.
“Jika itu benar dirambah atau dirubah fungsinya tanpa izin yaa harus di stop dan diproses secara aturan yang ada oleh KPH, karena mestinya pejabat kan lebih memahami aturan. Sementara kami di DPR belum mengambil sikap, olehkarena harus kita koordinasikan dulu nanti dengan pimpinan,” jelas Rubian via seluler.
Soal dugaan kuat adanya anggaran APBK Langsa yang telah digunakan untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat itu, ketua Komisi III inipun menanggapi dengan tegas bahwa itu juga pelanggaran. “Jika jalan yang dibangun dengan apbk itu untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga itu dibolehkan, tapi jika disana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Pun demikian, ia juga menyarankan agar kawan kawan wartawan bisa mempertanyakan terkait apa langkah dari dewan kepada pimpinan dprk agar mendapatkan pernyataan lebih kongkrit.
Ditambahkannya, oleh sebab itu, jika semua temuan dan dugaan yang ada memang melanggar aturan kehutanan dan perundang-undangan yang ada, maka pihaknya berharap persoalan ini untuk dilanjutkan prosesnya, demikian Rubian Harja.
Sementara itu, kepala KPH Wilayah III, Amri Samadi, S.Hut, M.Si yang dihubungi wartawan sebelum nya membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, Bahwa benar saat ini KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan Penyelidikan dan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap aktifitas penggunaan kawasan hutan Produksi tetapi diluar kepentingan kehutanan atau penggunaan sebagian kawasan hutan produksi tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Hal ini tentu bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). “Kita lagi mendalami latar belakang perkara ini terhadap para pihak yang terkait sampai dengan proses perkembangan dan dinamikanya sampai dengan saat ini,”.
“Kita berharap kepada semua pihak stop/hentikan praktik praktik melakukan perusakan hutan khususnya hutan mangrove dengan dalih apapun. Mari kita manfaatkan kawasan hutan mangrove kita dengan cara cara yg lestari (tidak merusak) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yg hidup atau tinggal disekitar kawasan hutan,” himbaunya. ( MR/DANTON )

