Divonis Mati, Parbetor Menangis Selesai Sidang
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Zulkifli seorang penarik becak bermotor (Parbetor) Menangis saat divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/20).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang ini sama dengan tuntutan Penuntut Umum Nurhayati.
Dalam pertimbangan terdakwa terbukti menyimpan sabu seberat 52 Kg di dalam rumahnya dikawasan Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembun.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Zulkifli melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan putusan, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sri Wahyuni menyatakan banding.
Sementara itu terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp menangis. Ia terbayang akan nasib anaknya yang membutuhkannya.
Diluar persidangan Sri Wahyuni memaparkan bahwa terdakwa semula tidak mengetahui apa yang dititipkan ke rumahnya oleh Arifin (DPO).
Dia baru tahu saat, petugas BNN melakukan penyetopan dikawasan Jalan Letda Sujono. Ketika itu, ia mau mengantarkan sabu kepada Alwi (DPO).
Sementara itu uang Rp60 juta itu mau ditransfer atas suruhan. Namun belum sempat dilakukan Zulkifli sudah tertangkap oleh BNN.
Sriwahyuni pun mengajukan banding karena dia hanya perantara saja.
“Sebagai bahan pertimbangan karena terdakwa harus menafkahi istri dan 5 orang anaknya,”ungkapnya.(mr/ams)
