Terkait Belum Diterima Berkas Dukungan Paslon Soekirman – Tengku Ryan, Ini Penjelasan Ketua KPU Sergai

Terkait Belum Diterima Berkas Dukungan Paslon Soekirman – Tengku Ryan, Ini Penjelasan Ketua KPU Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak pernah menolak berkas pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sergai pasangan Ir.H.Soekirman dan Tengku Ryan Novandi, namun PKPU yang menolak karena pada pilkada 2020 memakai Sistem Informasi Pencalonan alias Silon. Demikian ditegaskan Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya kepada wartawan Sabtu (5/9/2020) siang di ruang kerjanya.

Erdian menjelaskan, KPU berpedoman kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Penolakan berkas dukungan dari PAN terhadap pasangan balon Soekirman-Tengku Ryan disebabkan karena dukungan B1-KWK PAN sudah terlebih dahulu masuk atas pasangan H.Darma Wijaya-H.Adlin Tambunan di silon,” kata Erdian.

Disebutkan Erdian lagi, pasangan Soekirman-Tengku Ryan atau Beriman dan Trendy itu hanya mengantongi 8 kursi yaitu, Partai NasDem sebanyak 6 kursi dan Partai PKS sebanyak 2 kursi sehingga belum memenuhi persyaratan.

“Sehingga lebih kurang pada pukul 22:15 WIB malam, pada hari Jum’at itu (4/9/2020) berkas dukungan Beriman dan Trendy belum dapat diterima,” tutup Ketua KPU Sergai.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.