Pemkab dan Dewan Sepakati KUPA PPAS-Perubahan Aceh Singkil 2020

Pemkab dan Dewan Sepakati KUPA PPAS-Perubahan Aceh Singkil 2020
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) tahun 2020 daerah setempat, Rabu, (16/09/2020).

KUPA dan PPAS- Perubahan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2020 disepakati dalam rapat paripurna yang digelar digedung dewan, setelah melewati proses pembahasan antara Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten setempat.

Dalam kesempatan itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menyampaikan, dengan disepakatinya perubahan qanun Kabupaten setempat nomor 3 tahun 2018 tentang RPJMK Aceh Singkil tahun 2017-2022 maka seluruh pelaku pembangunan serta stakholder sudah memiliki paduan pelaksanaan pembangunan dua tahun kedepan.

Dengan adanya pedoman dan arahan yang jelas dalam menjalankan roda pembangunan diharapkan, pihak-pihak terkait Kabupaten Aceh Singkil dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan nasional.

Sehingga menjadi satu bukti baik bahwa Pemkab maupun DPRK Aceh Singkil memiliki komitmen yang sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan masyarakat guna mempercepat pembangunan daerah setempat, harap Bupati.

Usai sambutannya, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid atas nama Pemerintah dan dua Pimpinan DPRK setempat menandatangani nota kesepakatan KUPA serta PPAS-Perubahan tahun 2020.(mr/putra)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.