Ayah Kandung Perkosa Dua Putri Kandung Selama Empat Tahun

Ayah Kandung Perkosa Dua Putri  Kandung Selama Empat Tahun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TOBA – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kunjungi korban perkosaan anak di Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, jumat (04/09/20). Pemerkosaan anak yang dilakukan oleh ayah terhadap dua orang putri kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar mengatakan, Ayah bejad tersebut DLS (34) tega meniduri putri kandungnya HS (10) sejak berusia 7 tahun sampai 4 tahun lamanya dilakukan secara berulang-ulang.

Setelah setahun melakukan hal kejam tersebut terhadap putri sulungnya, LDS kembali meniduri putrinya yang kedua, HS (8) mulai tahun 2018 sampai tahun 2020.

LDS melakukan hal tersebut tidak pernah secara bersamaan kedua kakak beradik, tetapi secara bergantian dan ditempat terpisah. Artinya kakak beradik tersebut tidak pernah saling melihat perlakuan ayahnya.

Perlakuan sang ayah kepada putri kandungnya seperti layaknya hubungan intim suami istri. Tindakan keji tersebut selama empat tahun tidak pernah diketahui oleh ibu korban. Terkadang korban disetubuhi diladang atau dirumah saat sepi. Dengan dibawah ancaman sang ayah yang selalu mengatakan kepada putrinya “jangan kasih tahu sama orang lain, kalau orang lain tahi, nanti bapak dimatikan orang. Kalau bapak dimatikan orang, nanti nggak ada lagi bapakmu, siapa yang kasih kau makan”.

Namun naas bagi ayah bejad itu, setelah seminggu istrinya melahirkan anak ketiga, seluruh keluarga termasuk mertua LDS berkumpul dirumah. Saat itu LDS mengajak putri sulungnya LS keladang, namun LS bersikeras menolak ajakan sang ayah meskipun sudah memaksa agar putri nya ikut keladang. Namun akhirnya sang putri yqng malang berhasil menolak ajakan ayahnya.

Nenek korban yang tidak tahu apa-apa, bertanya kepada cucunya LS kenapa tidak mau diajak ayahnya keladang. Jawaban LS pun membuat neneknya serasa dihantam tsunami disiang bolong.

Akibat sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, LS pun curhat pada sang nenek. Bahwa dirinya sudah ditiduri ayahnya sejak tahun 2017 lalu. Sang nenek pun menanyakan siapa lagi yang “digituin” ayahnya. Terungkaplah bahwa kedua kakak beradik sudah dinodai ayah bejad itu.

Mendengar laporan cucunya, sang nenek dan kakek korban segera mendatangi Kepala Desa. Kemudian bersama Kepala Desa Sionggang Selatan segera berangkat ke mapolres Toba untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak Polres Toba dipimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar segera bertindak. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Dairi. Namun Polisi segera menciduk pelaku dan membawa ke mapolres Toba untuk ditahan.

Ketua Komnas Perlingdungan Anak, Arist Merdeka Sirait segera turun kelokasi. Mendesak agar pihak penegak hukum memberikan hukuman yang berat. Diminta agar dituntut diatas 20 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan kepada anak kandung.

Arist Merdeka juga meminta kepada warga Desa Sionggang Selatan agar tidak mengucilkan keluarga korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Tetapi jika pihak keluarga korban memutuskan untuk pidah dari desa itu ke tempat baru, bukan karena diusir atau dikucilkan oleh warga.

“Karena kedua putri yang masih duduk dikelas 5 SD dan kelas 3 SD tersebut, membutuhkan pemulihan diri secara psikologis” kata Arist. (MR/LM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.