Asintel :Para Tersangka Pengadaan Buku Panduan SD dan SMP Kemungkina Bertambah

Asintel :Para Tersangka Pengadaan Buku Panduan SD dan SMP Kemungkina  Bertambah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo melalui Telpon selular ketika ditanya wartawan tentang penetapan terhadap 3 tersangka pengadaan buku panduan SD dan SMP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yaitu PS, oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, MP Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan EE, Kabid Disdak selaku Manager Dana BOS.

Beliau membenarkan dan ketika ditanya kembali apa ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka?…

Memurut Dwi, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Kita tunggu aja proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebing Tinggi, terang Asintel itu.

Sebelumnya sempat dilansir bahwa Kejari Tebing Tinggi menetapkan 3 oknum didinas Pendidikan Tebing Tinggi sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD (sekolah dasar) dan SMP ( Sekolah Menengah Perrama) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2.4 miliar.

Dwi juga menyebutkan, dalam kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menengah pertama) pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2,4 miliar, terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dimana, pada proses pencairan dana buku tersebut tidak ada dibeli dan belum disalurkan ke 76 sekolah SD dan 10 SMP, sehingga proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan. Bahkan setelah dilakukan pencairan tidak dibayarkan langsung kepada penerbit PT TS dan PT A.

“Pembayaran kepada PT TS dan PT A memakai dana Bos yang diminta kepada kepala sekolah SD dan SMP,” kata Asintel.

Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut mantan Kajari Medan ini, perbuatan para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.(mr/rl)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.