Tidak Bayar Upah Karyawan, PT.Patria Kamou Akan Dituntut

Tidak Bayar Upah Karyawan, PT.Patria Kamou Akan Dituntut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH TIMUR – Perusahaan PT. Patria Kamou Perkebunan Gajah Meuntah yang melakukan usaha budidaya tanaman kelapa sawit di wilayah hukum gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, tidak membayar upah karyawan hampir setahun, upaya tahap bipartit dan tripartit telah dilakukan oleh korban atas nama M.Nur Aji dan Eriadi dengan masa kerja diatas 10 tahun, akan mendaftatkan gugatan ke PHI Banda Aceh, tinggal menunggu Risalah anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Senin ( 31/08/2020 ).

M. Nur Aji dan Eriadi adalah Karyawan SKU bidang Panen dan angkutan produksi TBS di Perkebunan PT.Patria Kamou budidaya tanaman kelapa sawit seluas 2.135 hektar. Melalui kantor kuasa hukum LBH Persada Satu di Aceh Timur, akan segera mendaftarkan gugatan perkara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke Pengadilan khusus di Banda Aceh.

“Kami sangat prihatin kepada nasib karyawan yang tidak dibayar hak normatif upah yang telah tertunggak hampir setahun oleh Perusahaan, langkah-langkah persuasif sudah kita lakukan terhadap Perusahaan PT. Patria Kamou agar melaksanakan kewajibannya, untuk membayar hak upah Sdr. M. Nur Aji dan Eriadi karyawan tetap, tetapi manajemen PT.Patria Kamou selalu ingkar,” ungkap Ketua LBH Persada Satu Tgk. Ibnu Hajar, S.H., MH. yang membawahi para Pengacara di Kantornya.

Tgk. Ibnu Hajar, SH menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk segera merampungkan Risalah anjuran Penyelesaian melalui mediasi sebagai salah satu syarat formil untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan PHI di Banda Aceh.

Perhitungan rata-rata hak normatif yang wajib dibayar oleh Perusahaan PT.Patria Kamou kepada kedua Korban M.Nur Aji dan Eriadi sekira Rp. 200 juta rupiah berdasarkan perhitungan pasal 156 ayat 1 jo ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagajerjaan.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pihak MetroRakyat. Com belum dapat melakukan konfirmasi dengan Pihak Manajemen Perusahaan PT. Patria Kamou yang berkantoran pusat di Medan – Sumut. ( MR/DANTON )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.