Sidang Kepemilikan 25 Butir Ekstasi Ditunda, Ini Penyebabnya
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang perkara kepemilikan 25 butir Pil Ekstasi dengan terdakwa Husen Syukri yang berlangsung di Cakra IV, Rabu (26/08/20), yang seyogyanya pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho mengalami penundaan.
Pasalnya tuntutan belum siap. “Mohon maaf yang mulia, tuntutannya belum siap,” ucap Chandra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara serta dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya Arizal.
Mendengar itu majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Selain itu jaksa diharapkan sudah menyiapkannya.
Setelah itu Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara menutup persidangan.
Diketahui Husen ditangkap atas pengakuan M Amin dan Tri Utari, keduanya mengaku kalau 25 butir pil ekstasi milik Husen Syukri saat ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Timur. (MR/ams-rd)
