Personil Polres Tapteng Amankan 4 Orang Pemain Judi, 1 Diantaranya Target Pengembangan penyalagunaan Narkoba
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika, Personil Polres Tapteng gulung 4 orang pemanin judi di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Jumat (21/08/20).
Penangkapan 4 orang pemain judi di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J. Sinurat.
“Kini ke empat tersangka masih tahap proses lebih lanjut oleh pesonil kita untuk tahap pemberkasa dan penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres melalui Paur Humas Polres Tapteng kepada awak media.
Paur Humas menjelaskan kronologi dari penangkapan, berawal dari pengembangan kasus Narkotika yang dilakukan Personil Polres Tapteng. Melihat target ada di salah satu warung milik Marga Pakpahan, Kelurahan Budi Luhur yang lagi asik main judi bersama tiga temannya, judi jenis Batu Bergoyang yang menggunakan Batu Dam, Batu Dam Kartu Domino.
Lanjut Paur Humas, melihat hal tersebut Personil Polres Tapteng langsung mengamankan ke empat tersangka dengan Barang Bukti yang sudah berhasil di amankan Pesonil Polres sesaat penangkapan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita dalam penangkapan tersebut berupa, 25 Buah Batu Domino, dan Sejumlah uang tunai Rp110.500 Rupiah.
Paur Humas menjelaskan, hasil Pengembangan yang di lakukan oleh personil Polres Tapteng berbuah hasil. Setelah di interogasi, ternyata Identitas dari Empat tersangka antar lain, Target Pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba mengaku bernama, LG alis T (44) Warga Jln. Padang Sidempuan, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan dan temannya mengaku bernama, PS (28) pekerjaan Sopir, Warga Pesantren Kelurahan Bidi Luhur dan AM (53) pekerjaan Sopir, Warga Jln. Gatot Subroto, Lk I, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, serta satulagi bernama, PS (49) pekerjaan Sopir, Warga Jln. Sutoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Selanjutnya, ke 04 orang Lelaki tersebut berserta Barang Bukti (BB red) dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan proses hukum yang berlaku.
Kini ke Empat tersangka di tersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian, dan Ke empat tersangka kini di tahan di RPT Polres Tapteng dan telah melanggar
Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e Subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban judi dan kini para tersangka teracam Hukuman penjara 10 tahun penjara (MR/RM).


