Nyambi Edar Siputih, 2 Petani Digulung Polsekta Berastagi
METRORAKYAT.COM, KARO – Widianto alias Widi (30) tak berkutik ketika Personil Unit Reskrim Polisi Sektor Kota (Polsekta) Berastagi meringkusnya di perparkiran Rumah Makan (RM) Cinde Laras Berastagi, Minggu (09/08/2020) sore sekira pukul 15:00 WIB.
Bahkan bukan Widi saja yang berhasil ‘digulung’ petugas. Namun dari hasil interogasi dan pengembangan, dihari itu juga sekira pukul 20:30 WIB.
Tim unit Reskrim Polsekta Berastagi dipimpin Kanitres Ipda H.F Marpaung dan Ipda Hermanta Ginting berhasil menangkap rekannya Sulistiono alias Aseng (40) disalah satu penginapan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandar Baru, Deli Serdang.
Menurut Kapolsekta, Kompol L. Marpaung kepada wartawan, Rabu (12/08/2020). Kedua petani yang nyambi sebagai pengedar narkoba ini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Iya benar, rekan Widi bernama Sulistiono alias Aseng ditangkap di Bungalaow Murni Desa Bandar Baru. Karena menurut Widi, barang haram miliknya itu didapat dari Aseng. Jadi petugas langsung mengejarnya malam itu juga,” ujar Kapolsekta diruang kerjanya.
Dikatakannya, penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Menanggapi informasi itu, petugas langsung terjun ke TKP dan mendapati Widi. Setelah badannya digeledah, dari kantong jaket Lee ditemukan plastik besar berisikan 5 paket plastik berles merah berisikan Shabu seberat 1,12 gram.
“Dari pengakuannya, barang itu didapat dari Aseng. Jadi, saya memerintahkan Kanitres untuk segera mengejar terduga pemilik barang haram itu,” ujarnya.
Sementara sambung Kompol L. Marpaung lagi, barang bukti yang disita berupa 5 paket plastik berles merah berisi Shabu seberat 1,12 gram, 1 jaket Lee warna biru dongker, 1 pipet menyerupai sekop, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna biru hitam dan uang tunai Rp.200 ribu.
“Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” ujar Kompol L. Marpaung.(MR/Anita)
