Jaringan Pengedar Sabu Lapas Tanjung Gusta Kena Dorr Satresnarkoba Polres Karo
METRORAKYAT.COM, TANAH KARO – Lagi, Satres Narkoba Polres Tanah Karo menghadiahi timah panas terhadap tiga pelaku pengedar dan pengecer narkotika jenis Sabu, Selasa (11/08/2020) dari lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Rabu (12/08/2020) ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelaku diantaranya Wira Pranata Kacaribu (24) warga Jalan Kotacane Gang Purba Kabanjahe, Rizal Efendy (29) warga Jalan Wagimin Gang Sejahtera dan Abriansah Putra Koto (26) warga Gang Kardiol Desa Rumah Berastagi sengaja dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat pengembangan di lapangan.
“Awalnya, petugas menciduk Wira Pranata Kacaribu dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berles merah berisi sabu seberat 0,24 gram dan uang Rp 200.000 hasil penjualan sabu. Namun saat ditangkap, pelaku melawan sehingga polisi menembak kaki pelaku,” ujarnya.
Begitu juga saat diinterogasi, sambung Kasat Narkoba lagi, Wira menyebut jika sabu yang dimilikinya berasal dari Rizal Efendy. “Rizal langsung kita ciduk disalah satu rumah. Pelaku kedua ini juga melawan dan berencana melarikan diri. Sehingga kita lumpuhkan dengan tembakan,” ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik bening berles merah berisi sabu seberat 7,83 gram, 2 bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
Dari hasil interogasi, ternyata Rizal Efendy sudah terlebih dahulu menjual barang haram itu kepada Abriansah Putra Koto untuk dijual di Berastagi. “Kitapun langsung menciduk Abriansah Putra Koto di rumahnya. Pelaku ini juga ikut melawan petugas, sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas,” beber Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berupa 8 bungkus plastik bening berles merah berisi sabu seberat 3,51 gram, 4 helai plastik bening berles merah dalam keadaan kosong , 1 unit Handphone merk Nokia warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp.100.000.
“Total barang bukti sabu berkisar 11,38 gram dan dari hasil interogasi. Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba dari Daus Kembaren. Saat ini, Ia sedang menjalani hukuman di LPD Tanjung Gusta,”ujarnya mengakhiri. (MR/Anita)
