Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Dika Dituntut 9 Tahun Penjara
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Andika Syahputra alias Dika (25) terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 8,62 gram dituntut 9 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/08/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andika Syahputra alias Dika dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU Rosinta SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.
Selain hukuman pidana penjara, JPU Rosinta juga membebankan terdakwa Dika dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar secara teleconference, JPU menilai terdakwa Dika yang merupakan warga Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 gram berupa narkotika jenis sabu seberat 8,62 gram,” ujar JPU Rosinta SH.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara dalam dakwaannya, JPU Rosinta SH mengatakan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika di daerah sunggal.
“Atas informasi tersebut, petugas kepolisian menyaru sebagai pembeli menghubungi terdakwa Andika dengan cara memesan sabu dan kemudian petugas kepolisian beserta informan sekira pukul 14.30 WIB bertemu sesuai kesepakatan yakni di Jalan Seroja dengan terdakwa Dika,” kata JPU Rosinta.
Saat bertemu dengan terdakwa Dika, petugas melihat Muhammad Rizky Kurniawan (berkas terpisah) mengantarkan sabu kepada terdakwa Dika dan pada saat itu juga petugas kepolisian langsung mengamankan keduanya.
“Selanjutnya, Muhammad Rizki Kurniawan mengakui bahwa ia sebelumnya dihubungi Kak Lina (DPO) dan menyuruh untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 bungkus seberat 8,62 gram dengan harga Rp.6.200.000 kepada terdakwa Dika,” pungkas JPU Rosinta membacakan dakwaannya.(mr/rd)