Resahkan Masyarakat, Polsek Perbaungan Ciduk Pengedar Sabu
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai menciduk tersangka pengedar sabu di Dusun II, Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Tersangka, Satria Rika Efendi alias Riki (38) warga Dusun III, Desa Sei Sejenggi, Kecamatam Perbaungan, Sergai, dengan barang bukti 2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu dengan berat 1,53 Gram.
Kemudian, 10 (sepuluh) helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 (tiga) helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 (satu) buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, Senin (20/7/2020) mengatakan penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar TKP.
Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Sei Sijenggi dan untuk menyikapi informasi dimaksud, Kanit Reskrim IPTU M Tambunan, SH bersama anggota Tekab Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didepan halaman rumah Aliandi alias Ali, terang Kapolres.
Selanjutnya sebut Kapolres, tim Tekap Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan disekitar tempat duduk pelaku.
Pada saat itu barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan, yang berisikan kristal putih yang diduga shabu ditemukan disamping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga berjarak 1,5 m dari tempat duduk pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan.
Dilakukan interogasi terhadap tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat diamankan, tersangka mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya.
Kemudian dilakukan interogasi cepat guna pengembangan, dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan dari MG (36) warga Dusun I, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, terangnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.(MR/AZMI)
