Proyek Pekerjaan Jaringan dan Pembangunan Irigasi Bah Tongguran Tidak Transparan, Diduga Kuat, Jalur Dinas PSDA Provsu UPTI Bah Bolon Untuk Korupsi Berjamaah
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Proses pengerjaan Proyek Pekerjaan Jaringan dan Bangunan Irigasi Bah Tongguran di dua wilayah tepatnya di kecamatan Hutabayu Raja dan Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang dikerjakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumatera Utara UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon tidak transparan. Diduga kuat menjadi jalur dinas tersebut bersama rekanan pemborong untuk korupsi berjamaah. Pasalnya proyek yang saat ini sedang dikerjakan tidak mencantumkan besaran pagu dana yang dianggarkan dalam pekerjaan tersebut. Hal ini berdasarkan temuan langsung di lapangan baru-baru ini.
Terkait hal di atas, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang pengawas bermarga Sinaga yang mengaku dari dinas PSDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu UPTI Bah Bolon yang berkantor di Jalan Asahan KM 3,6 Pematangsiantar lewat aplikasi pesan whatsapp dan panggilan seluler, Kamis (2/7/2020) terkait plank proyek yang dipasang namun tanpa mencantumkan pagu dana atau anggarannya secara global dan atau berapa harga satuan per unit/titik proyek, mengingat pekerjaan tersebut bukan hanya di satu titik/tempat saja, dari seberang Sinaga mengatakan bahwa anggarannya memang tidak diterakan di plank karena mereka belum tahu berapa biaya yang nantinya akan dihabiskan untuk pekerjaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait apakah Dinas PSDA Propinsi Sumatera Utara tidak mempunyai RAB (Rencana Anggaran Biaya) ataupun RAK (Rencana Anggaran Kerja), Sinaga mengatakan perhitungan kerjanya nanti dihitung secara kubikasi, berapa kubik nanti keseluruhannya. Setelah selesai baru bisa dihitung. Lanjut Sinaga, karena contoh apabila dianggarkan 5 Milyar padahal yang dibutuhkan 6 Milyar kan dah salah ujarnya. Saat dipertanyakan lagi jika sistem pengerjaannya dengan cara seperti itu apakah tidak membuka peluang korupsi atau mark up biaya? Dengan lantang pengawas bermarga Sinaga tesebut berkata tidak.
Ingin mendapat penjelasan lebih lanjut terkait proyek dimaksud, saat wartawan mencoba menanyakan nomor kontak seluler PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan maksud konfirmasi yang lebih akurat namun Sinaga enggan memberi dengan alasan tidak memiliki nomor seluler sang PPK. Dan menganjurkan supaya awak media ini langsung saja datang ke kantor.
Sikap tidak terbuka yang ditunjukkan oleh pegawai PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang UPTI Bah Bolon Provinsi Sumatera bermarga Sinaga tersebut mengindikasikan banyaknya hal-hal yang disembunyikan dan ditutupi. Demikian juga dengan pagu dana yang tidak dicantumkan di papan plank proyek mengindikasikan pengerjaan mega proyek ini terkesan asal-asalan tanpa perencanaan yang matang.
Sebab, sesuai penjelasan oknum Sinaga pihaknya tidak bisa memprediksi berapa besaran dana yang nantinya akan dihabiskan. Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 atas perubahan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 atas perubahan ke empat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa setiap proyek wajib memiliki plank papan proyek serta mencantumkan besaran anggaran atau pagu dana yang dipergunakan.
Proyek Pekerjaan Jaringan dan Bangunan Irigasi Bah Tongguran dengan luas wilayah 1.186 Ha di beberapa titik tentunya menghabiskan anggaran yang besar. Sejatinya proses pemenangan sebuah proyek saat oleh salah satu rekanan (pemborong) tentunya dengan melihat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang terendah. Jadi mustahil jika pihak dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Utara UPTI Bah Bolon selaku pemilik pekerjaan dan pengguna anggaran tidak mengetahui pagu dana proyek besar tersebut. Tindakan tidak mencantumkan pagu dana tersebut diduga kuat sebagai upaya pengaburan dari pengawasan pihak-pihak terkait sekaligus dugaan sebagai ajang suka-suka Pihak PSDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu UPTI Bah Bolon bersama rekanan memainkan atau memarkup anggaran sebagai jalur pintu masuk mereka untuk korupsi berjamaah.
Selain hal tersebut di atas patut pula diduga jika proses lelang/ tender proyek tersebut tidak sesuai prosedur. Maka diperlukan pengawasan oleh semua pihak termasuk aparat penegak hukum terutama masyarakat sekitar proyek yang akan menerima dampak ataupun manfaat langsung proyek dimaksud.(MR/Tim/Red)


