Polsek Firdaus Grebek Bandar Dan Pemain Dadu
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tekab Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi permainan judi dadu dan mengamankan bandar dan pemainnya, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Kamis (16/7/2020) mengatakan lokasi penggrebekan dilakukan personel di Rampah Kiri Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Dengan mengamankan para tersangka, Dedi Sahputra alias Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad Efendi Siahaan alias Gordon (45) warga Indra Loka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Bawah, Provinsi Lampung.
Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) lembar beberan dadu yang bertuliskan mata dadu yang menunjukkan angka-angka yang dibulati, 2 (dua) mata dadu sebagai angka tebakan, 1 (satu) buah tungkup dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 (sayu) piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata dadu dan uang Rp.126 ribu.
Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan masyarakat sering terjadi perjudian jenis dadu di Rampah kiri Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kabupaten Sergai tepatnya di rumah Hermanto.
Selanjutnya, Unit Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing, sesampai dilokasi yang dimaksud Team Opsnal langsung mengamankan bandar dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Kapolres.(MR/AZMI)
