Pelaku Narkoba di Ciduk Polsek Sunggal

Pelaku Narkoba di Ciduk Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Team I Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal amankan pelaku narkoba jenis sabu, EGI DICAPRIO DJ TANJUNG (23) warga Padang Pariaman Sumat Barat,  Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 17.00 wib di Kp. Lalang Kec. Sunggal. 

Pelaku di tangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadinya transaki narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, Team I unit Tekab Polsek Sunggal di pimpin langsung Panit Reskrim IPTU Wamilik Mabel langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. 

Disaat penyelidikan di lakukan, tampak seorang pemuda yang di curigai dan langsung diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,  berhasil ditemukan 1 paket kecil  sabu-sabu dari tangan pelaku. 

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. 

Petugas langsung memboyong pelaku narkoba tersebut beserta barang bukti ke Mako Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Sik, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP. Budiman Simanjuntak, SE membenarkan tangkapan tersebut. 

Kini pelaku harus mendekam di Ruang Tahanan Sementara Polsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  (MR/Rahmad). 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.