Kapolres Tapteng Gelar Konfrensi Pers , Keberhasilan Ringkus Dua Tersangka Pembobol Warung Grosir di kalangan
METRORAKAT.COM, TAPTENG – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, gelar konfrensi Pers atas Keberhasilan pengungkapan kasus pembobolan salah satu warung Grosir yang teletak di Jln. Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapaniuli Tengah, Kamis (23/07/20).
Kapolres Tapteng dalam Konfrensi persnya menjelaskan, kejadian pembobolan di salah satu warung grosir terjadi pada 29 Juni 2020 sekitar Jam 03:00 WIB, yang berujung dengan tindak kekerasan bagi pemilik warung.
“Kita berhasil mengamankan para tersangka dari tempat persembunyiannay,” Ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J. Sinurat.
Lanjut Kapolres, pembobolan salah satu warung grosir tersebut dilakukan bersamaan, dan para tersangka kini sudah berhasil kita bekuk dari tempat persembunyiannya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasi di sita dari tersangka berupa, 1 Kotak Henphone, sepotong kain, 1 lakban, seutas tali, 1 unit hak angina yang terbuat dari Besi dalam keadaan rusak, serta seutas tali tambang.
Akibat kejadian itu, korban (pemilik warung red) mengalami kerugian atas pembobolan yang berakibat penganiayaan tersebut di taksir sekitar Rp 180 Juta Rupiah.
Kapolres Tapanuli Tengah melaui Paur humas Polres Tapteng menjelaskan, kini para tersangka di tahan di RPT Polres Tapteng atas tindak Pidana yang di lakukan tersangka, para tersangka terjerat hukum Pidana dengan melanggar UU Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 Jo Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHPidana dengan acaman masimal 12 Tahun Penjara (MR/RM).
