Hindari Pertanggungjawaban, Bulan Juli Bagi Pelaku Menjadi Hari Kelabu

Hindari Pertanggungjawaban, Bulan Juli Bagi Pelaku Menjadi Hari Kelabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Marsiati Nasution (49) Ibu dari seorang anak perempuan berinisial B (16) warga Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah datang ke Polres Sibolga melaporkan seorang pria kekasih anak perempuannya Kamis (06/02/20) sekitar Jam 13:30 WIB.

Marsiati ibu dari perempuan bernama B melaporkan seorang pria kekasih anak perempuannya disebabkan pria berinisial EMG alias BG (19) warga Ketapang Sibolga telah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Awalnya Marsiati ibu perempua berinisial B curiga sudah Jam 19:00 WIB anak perempuannya tidak kunjung pulang. Saking curiga ibu Marsiati mempertanyakan kepada suaminya, “kenapa B belum pulang, lalu suaminya menghubungi teman anak gadisnya, teman B menyatakan bahwa B ada di Sibolga di rumah kakaknya.

Kecurigaan orantua B hilang sesat mendengar hal itu. Berjalanya waktu Jam 21:00 WIB B belum juga pulang, karena B masih di bawah umur orantua B melakukan pencarian ke Sibolga, dan tidak menemukan anak perempuannya.

Pada hari Selasa (04/02/20) sekitar jam 23:00 WIB anak perempuannya tiba di rumah saksi sambil menangis menerangkan, bahwa anak perempuannya sudah tidak gadis lagi dan ia mengaku kepada orang tuannya telah melakukan perbuatan asusila dengan teman semarganya yang di kenalnya dari Sosial media Fecebook.

Mendengarkan pernyataan anak gadisnya itu, maka Marsiati melaporkan hal yang menimpa anak gadisnya ke Polres Sibolga tanggal 6 Februari 2020 beberapa bulan yang lalu.

Setelah dilaporkan ke Polres Sibolga oleh orang tua B, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan Lidik dan olah TKP. Ternyata pelaku sudah tidak berada di Sibolga.

Rabu (08/07/20) Unit Opsnal Polres Sibolga mendapatkan info dari keberadaan si pelaku, bahwa pelaku sudah berada di Sibolga, tepatnya sedang mencukur rambut di salah satu tukang cukur di Ketapang. Tampa menunggu lama Unit Tim Opsnal Polres Sibolga langsung menjeput pelaku sekitar Jam 17:00 WIB ditempat ia lagi mencukur rambutnya.

Setelah di amankan, paur Humas Polres Sibolga menjelaskan, bahwa pelaku pernah di hukum dengan tindak pidana pencurian di tahun 2012 dihukum 1,5 Bulan penjara di Lapas Tukka. Pengakuan pelaku saat di interogasi menyatakan, bahwa kenal sama B dari Januari 2020 awalnya kenalan dari Fecebook, dan akhirnya mejalin hubungan layaknya Muda-mudi.

Lanjut Paur Humas menjelaskan penyataan pelaku, dari tanggal (31/01/20) Jam 13:00 WIB pelaku sudah melakukannya dengan B, hal itu di akui pelaku di lakukan di Benteng Jln. Ketapang Sibolga. Sesaat di tanya pelaku mengaku sudah melakukannya sama B sebanyak 10 kali.

Pelaku menjelaskan, jikalau pelaku ingin melakukan, pelaku selalu berjanji akan bertanggungjawab dan berjanji akan memeluk agama sesuai agama B. Pada saat itu pelaku sempat meyuruh B pulang Jam 21:00 WIB tetapi B tidak mau sehingga pelaku membawa B kerumah pelaku, B tinggal di rumah pelaku selama 5 hari tanpa di ketahui orangtua pelaku.

Setelah di rayu oleh pelaku agar B pulang, berhubung pelaku merasa tidak ada kecocokan pelaku berangkat ke Jakarta, B selalu menghibungi pelaku melalui Messenger tapi di Blokir pelaku. Sampai Bulan April 2020 pelaku tidak mendapat pekerjaan di Jakarta, lalu pelaku berangkat ke Kota Medan, akibat COVID-19 pelaku kembali ke Sibolga pada Rabu (08/07/20).

Setibanya di Kota penuh bersejarah bagi pelaku, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada kepolisian Polres Sibolga atas apa yang dilakukannya kepada perempuan bernama B.

Atas laporan tersebut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK membenarkan laporan tersebut melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin

Kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyard) rupiah (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.