Terkait WH, Syari’at Islam Lepas Tersangka Judi Sabung Ayam, Ketua Komisi Dua T. Ratna Laila Sari SH Proses Sesuai Aturan
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Atas Pemberitaan sejumlah media yang sudah Center dan sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Kota Langsa khususnya. Terkait Wilayatul Hisbah ( WH ) Dinas Syari’at Islam Kota Langsa yang sudah melepas tujuh orang tersangka melanggar Qanun Aceh Hukum Jinayat Jarimah Maisir ( Judi ) sabung Ayam tanpa di proses hukum lebih lanjut.
Yang sebelumya, pada sekita pukul 15.00 wib, Minggu ( 7/6/20 ), tim gabungan terdiri dari Wilayatul Hisbah ( WH ) dan Sat Reskrim Polres Langsa, menggerebek arena sabung ayam di Dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Beserta barang bukti berhasil disita petugas antara lain, satu keranjang kurungan ayam, satu arena adu ayam, dua ekor ayam jantan dan uang tunai Rp.719.000.
Atas di lepasnya ke Tujuh tersangka melanggar Maisir ( Judi ) oleh WH dan Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, mendapat tanggapan oleh Ketua Komisi Dua DPRK Langsa yang membidangi Syari’at Islam T. Ratna Laila Sari, SH Saat di Konfirmasi media MetroRakyat. Com, melalui handphonenya, Selasa ( 9/6/20) mengatakan, ketujuh tersangka yang sudah melanggar hukum Jinayat Maisir ( Judi ) harus di proses secara hukum, siapa saja yang melanggar harus diproses sesuai aturan tidak boleh ada timpang pilih, ” tegas T. Ratna Laila Sari, SH.
Tambahnya, terkait dengan di lepasnya ketujuh tersangka melanggar hukum Jinayat Maisir ( Judi ) sabung ayam, dirinya belum mengetahui apa sebab mereka di lepaskan oleh WH dan Dinas Syari’at Islam tidak di lanjutkan sampai keranah hukum lebih lanjut, hanya di lakukan tingkat pembinaan saja di Kantor Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah setelah itu di bebaskan.
Dan kalau pihak Media Ingin mengetahui kenapa di lepaskan silahkan saja datang ke Kantor Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah jumpain Aji Asmanuddin, ” ujar T. Ratna Laila Sari, SH Ketua Komisi Dua DPRK Langsa melalui handphonenya. ( MR/DANTON ).
