Terkait Pemberitaan Judul “Adik WaliKota Dukung Permainan Bilyard Kabid WH Minta Tutup ” Berujung Wartawan Dilaporkan, Maimun Mahdi Belum Pernah Menggunakan Hak Jawab Sesuai UU Pers

Terkait Pemberitaan Judul “Adik WaliKota Dukung Permainan Bilyard Kabid WH Minta Tutup ” Berujung Wartawan Dilaporkan, Maimun Mahdi Belum Pernah Menggunakan Hak Jawab Sesuai UU Pers
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Terkait dengan terbitnya pemberitaan beberapa bulan yang lalu di media ini dengan Judul ” Adik Walikota Dukung Permainan Bilyard Kabid WH Minta Tutup ” Maimun Mahdi akhirnya laporkan wartawan Metrorakyat.com, ke polisi.

Perlu di ketahui, Maimun Mahdi selaku anggota DPRK Langsa, bila mana merasa keberatan dalam pemberitaan tersebut, seharusnya melakukan hak jawab atau koreksi sebagai mana yang telah di atur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Atas keberatan Maimun Mahdi dengan pemberitaan yang di terbitkan tersebut, Metrorakyat.com, sudah mencoba dan berusaha untuk membuat komunikasi dengan Maimun Mahdi, untuk melakukan hak Koreksi dan klarifikasi dengan cara konfirmasi melalui handphonenya pada bulan, Februari 2020., namun Maimun Mahdi selalu mengatakan, tidak bisa ketemu lagi dengan alasan ada rapat Paripurna Dewan.

Namun saat ditanyakan kapan ada waktu bisa ketemu, Maimun Mahdi tidak bisa memastikan kapan ada waktu.

Sesuai dari keterangan wartawan Metrorakyat.com, selain untuk minta bertemu, Wartawan Metrorakyat.com, juga sudah melakukan konfirmasi SMS melalui handphone WhatsApp nya berulang kali pada bulan Maret 2020, untuk meminta waktu bertemu, untuk mendapatkan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban klarifikasi dan hak koreksi dari Maimun Mahdi.

“Atas keberatan Pak Maimun Mahdi terkait penanyangan pemberitaan tentang dirinya di media Metrorakyat.com, saya selaku wartawan yang membuat berita sudah mendapat izin dari pemimpin redaksi untuk meminta hak jawab atau koreksi terkait isi berita saya tersebut yang mana isi hak jawab atau koreksi berita itu nantinya akan kami tayangkan di web site metrorakyat.com, yang mana alasan tersebut sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Bab I, ayat 11, dimana ada disebutkan tentang Hak Jawab oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik namun tidak dilakukan oleh pihak dari Maimun Mahdi,”terang wartawan Metrorakyat.com bernama Irmansyah alias Danton.

Danton malah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Wartawan Metrorakyat.com yang bertugas di Kota Langsa mengaku saat melakukan tugas tetap mengedepankan UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, Bab I pasal 1 ayat 1.

Pada Bab II, pasal 5 ayat 1 sesuai UU Pers sebagai pedoman awak media ada disebutkan, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma Agama dan rasa Kesusilaan masyarkat serta asas duga tidak bersalah. ( MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.