Sebuah Bangunan Besar di Komplek Griya Riatur, SIMB Belum Keluar Bangunan Sudah Berdiri?
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Satu unit bangunan yang terletak di Komplek Griya Riatur Blok 1 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, diketahui sudah berdiri dan masih berlangsung tahap pembangunannya, Jumat (26/6/2020). Belum di ketahui siapa pemilik bangunan tersebut, namun dikabarkan adalah warga keturunan Tionghoa.
Saat ditemui wartawan di lokasi, para pekerja terlihat sibuk bekerja, belum jelas bentuk dari bangunan tersebut dan jumlah Lantai dari bangunan serta Keterangan Situasi Bangunannya (KSB) ataupun roilen nya. Namun dari bentuk tiang cor yang sudah dikerjakan, bangunan tersebut besar dan megah.
Camat Medan Helvetia, Andi Mario Siregar,AP.S.Sos ketika dihubungan via selulernya 0853 587**** belum ada memberikan jawaban.
Selain bangunan di Komplek Griya Riatur, diketahui juga ada bagunan perumahan yang saat ini juga sedang dikerjakan di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Diketahui bangunan perumahan ini sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Trantib Kecamatan Medan Helvetia, bangunan yang di plank IMB nya tercantum nama pemilik Selly Hutabarat dan beralamat di Jalan Kapten Muslim dengan izin Rumah Tempat Tinggal (RTT) berpagar dengan jumah unit bangunan sebanyak 30. Namun ketika tim trantib Kecamatan turun kelokasi bangunan, diketahui ada penambahan dua (2) unit bangunan yang belum ada IMB.
” Kita sudah lihat Plank IMB nya, dan izin yang dikeluarkan hanya untuk 30 unit, namun dibangun 32 unit. Kita menduga ini ulah pengembangnya yang sengaja mengelabui petugas kita dilapangan,” ujar salah seorang petugas Trantib Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas Trantib kecamatan Medan Helvetia ini juga mengaku melalui Camat Medan Helvetia, sudah menyurati pemilik Bangunan Perumahan dengan nomor surat 640/365 perihal Himbauan untuk mengurus IMB dan surat juga sudah ditembuskan ke Plt.Walikota Medan, DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan.
Anggota DPRD kota Medan dari Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos saat diminta tanggapannya terkait keberadaan kedua lokasi bangunan yang diduga terjadi kebocoran PAD dari retribusi IMB mengatakan, kalau kejadian seperti itulah yang sering ditemui oleh komisi IV DPRD Medan, dan disayangkan sekali, pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Dinas PMPTSP sangat lemah.
” Seharusnya, mulai dari Kelurahan, Kecamatan, DPKPPR dan Dinas PMPTSP nya sudah selesai sesuai aturan dan ketentuan, barulah boleh didirikan bangunan. Jangan pula hanya karena sesuatu, dan perizinan IMB nya belum dikeluarkan, bangunan sudah buru-buru berdiri, tanpa sesuai dengan konsep yang di izinkan oleh instansi terkait tersebut,” terang wakil Rakyat dari Dapil I Kota Medan ini.
Antonius mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan, kenapa seakan tidak mampu menghentikan bangunan diketahui bermasalah tersebut meskipun sudah ada menyurati dinas PKPPR Kota Medan dan Satpol PP.
” Selain pengawasan dari pihak Trantib Kecamatan, saya kira fungsi pengawasan dari dinas PKPPR Kota Medan juga sangat lemah. Disinilah bentuk kekecewaan kami anggota Komisi IV DPRD Medan yang mana mengetahui sangat banyak menjamur bangunan, namun seakan ada pembiaran. Belum lagi ulah developer nakal yang suka menambah unit bangunan dari jumlah unit yang dimohonkan atau di izinkan. Inikan sudah penipuan namanya, selain menipu Pemko Medan, juga menipu sipembeli rumah tersebut nantinya, yang mana tidak akan mendapat IMB. Inilah sedikit contoh dari kebocoran yang dimaksud,” terang politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.
Untuk itu, Antonius Tumanggor meminta agar petugas DPKPPR dan Satpol PP turun kelokasi untuk melihat langsung bangunan yang diketahui bermasalah dimana juga membantu pengawasan dari petugas Trantib Kecamatan Medan Helvetia dalam pengawasan bangunan di wilayah nya.(mr/red)



