Residivis Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai

Residivis Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus pelaku terduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai. Akibatnya pria pengangguran yang juga mantan residivis kasus narkoba itu langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Pelaku MFR alias Azi alias Bogel (27) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai itu ditangkap Selasa (9/6) lalu sekira pukul 16:00 WIB di belakang rumah warga, tepatnya di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,90 gram, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dan uang tunai Rp.25.000 (dua puluh lima ribu) rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP H.Manulang, SH dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) mengatakan penangkapan MFR alias Azi alias Bogel atas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang salah satu rumah di Dusun II Jambur Pulau sering di jadikan tempat transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP), setelah dilihat tersangka sedang berada di belakang rumah warga sesuai informasi, tanpa basa-basi personil langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dari tersangka Bogel.

“Tersangka MFR alias Azi alias Bogel ditangkap saat berada di belakang rumah warga, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 0,90 gram dan berikut barang bukti lainya,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, hasil Interogasi tersangka, MFR alias Azi alias Bogel mengaku bahwa tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dalam kasus Narkoba di lapas Tebing Tinggi dan pada bulan April 2020 bebas, namun tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga kembali menjual Narkotika jenis sabu.

Dan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Jambur Pulau bernama BA dengan harga Rp 700 ribu rupiah dan sudah dua kali mengambil sabu dari BA.

“Saya di suruh sama DK untuk mengambil pesanan sabu dari BA, dan sudah dua kali saya mengambil pesanan sabu DK dan diberi upah sebesar Rp 50 ribu,” kilah tersangka MFR.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ungkap Kapolres Sergai.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.