Polres Simalungun Menangkap Bandar Narkoba
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan berperan sebagai bandar narkoba, di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (16/6/2020).
Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP. Lukman Hakim Sembiring, mengatakan pelaku adalah Harianda Sinaga alias Bagol (33) warga Nagori Perdagangan II, Gang Sederhana, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku ditangkap karena memiliki sabu dan ganja,” kata AKP Lukman kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Lukman menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor total 1,90 gram.
“Kemudian 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna yg didalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok yang bercampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 unit Handphone Merk LG warna hitam,” ujarnya.
Lukman menambahkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Sederhana sering terjadi transaksi narkoba.
Tak ingin buruannya lepas,selanjutnya Team Opsnal berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib.
“Team Opsnal kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Bagol itu,” beber AKP Lukman.
Saat dilakukan interogasi tentang asal-usul barang haram itu, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A warga Perdagangan.
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,” imbuh AKP Lukman. (MR/SP)

