Penegak Hukum Diminta, Periksa Sujani Geuchik Meurandeh Koloneng, Diduga Melakukan KKN Terkait Penyaluran BLT DD Dan BST Kepada Mertua

Penegak Hukum Diminta, Periksa Sujani Geuchik Meurandeh Koloneng, Diduga Melakukan KKN Terkait Penyaluran BLT DD Dan BST Kepada Mertua
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Atas Pemberitaan selama ini dan hasil investigasi Metrorakyat.com, di lapangan, di temukan Sujani Geuchik Gampong Meurandeh Koloneng Kec. Langsa Kota Langsa, diduga telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ). Atas penyaluran dana Covid 19.

Sujani, dalam penyaluran BLT DD telah melakukan penipuan data, terhadap ibu mertuanya ( Supini ) yang berdomisili di Gampong Alur Buluh Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur. Namun hanya saja KK dan KTP masih warga Gampong Meurandeh Koloneng. dirinya sudah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dari Kemensos RI disalurkan lagi BLT DD oleh Sujadi Geuchik Gampong Meurandeh Koloneng.

Atas penyaluran dana BST dari Kemensos RI yang di terima oleh Supini di benarkan oleh Sularno, Geuchik Gampong Alur Buluh pada saat Metrorakyat.com, berkunjung pada Selasa, (23/6/20) di kediaman nya di Gampong setempat.

Atas perihal yang tersebutkan di atas, Sujani, Geuchik Gampong Meurandeh Koloneng yang telah menyalurkan BLT DD kepada Supini Ibu mertuanya pada hal sudah mendapatkan BST.

Seharusnya, Geuchik Sujani, tidak boleh melakukan hal tersebut, mengingat banyak warga yang miskin dampak Pandami 19 yang seharusnya menerimanya. Atas perbuatan dari Geuchik Sujani tentunya sudah melukai hati rakyat yang sudah mengetahui hal itu.

Sesuai aturan, Geuchik Sujani harus di beri sangsi akibat perbuatannya, karena telah melakukan KKN.

Sanksi pelaku korupsi

Pembahasan mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999.

Dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan mendapatkan sanksi berupa:

Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda minimal RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sanksi pelaku kolusi

Menurut Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara yang melakukan kolusi akan dikenai sanksi berupa:

Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar

Sanksi pelaku nepotisme

Menurut Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa:

Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun.
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar Peran serta masyarakat cegah KKN
Menurut pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara adalah menggunakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.

Berikut ini peran serta masyarakat untuk mencegah KKN sesuai Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 tersebut:

Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

Hak memperoleh perlindungan hukum.
Oleh sebab itu Penegk Hukum diminta segera memanggil Geuchik Gampong Meurandeh Koloneng untuk di periksa atas perbuatannya yang telah melakukan KKN dalam penyaluran BLT DD kepada Supini selaku mertuanya, karena dirinya sudah mendapatkan BST Kemensos RI.

Disisi lain Metrorakyat.com, juga menyempatkan mengkonfirmasi Sujani Geuchik Gampong Meurandeh, tentang penyaluran dana BLT DD kepada mertuanya yamg diakuinya sudah sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu Sujani juga menantang warga yang keberatan agar berdemo ke kantor Geuchik.

“Bagi warga yang keberatan karena tidak mendapatkan BLT DD, demo saja ke kantor Geuchik,” ungkapnya didepan media saat di konfirmasi oleh wartawan. ( MR/DANTON ).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.