Kompol M. Arifin : Penangkapan Husein Sukri Sudah Sesuai SOP, Berdasarkan Undang-undang

Kompol M. Arifin : Penangkapan Husein Sukri Sudah Sesuai SOP, Berdasarkan Undang-undang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN TIMUR– Terkait kabar tak sedap yang berhembus dari salah satu berita online tentang ditangkapnya Husein Sukri (40) oleh Polsek Medan Timur pada tanggal 24 Maret 2020 yang lalu, tersangka diringkus berdasarkan pengembangan kasus, bahkan ia sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan sepasang kekasih bernama M. Amin dan Tri Utari yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan.

Tak hanya itu dalam pengakuannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ( BAP ) kedua tersangka M. Amin dan Tri Utari mengaku mendapakan barang bukti 26 butir pil ekstasi dari tersangka Husein Sukri di Tanjung Morawa.

Akibat dari Penangkapan Husein Sukri, kini tim penasehat hukum tersangka Eilen Prahmayanthy Siregar SH dari kantor Hukum Ciri Keadilan menggelar konferensi pers pada hari Rabu (3/6/2020) terkait upaya hukum untuk Clientnya.

Dikutip dari salah satu media online, Penasehat hukum tersangka mengatakan bahwa penangkapan Husein Sukri tampa dilengkapi surat penangkapan dan tidak Syah secara hukum dan dinilai bertentangan dengan pasal 1 angka 4 KUHP.

“Client kami diduga melakukan tindak pidana narkotika pasal 114, 112 Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami sudah upayakan Prapid, namun karena situasi pendemi covid 19, Prapid ini baru disampaikan pada tanggal 18 Mei 2020 dan akan disidangkan pada 12 Juni 2020 di Pengadilan negeri Medan,”ucap Eilen Prahmayanthy Siregar SH.

Sambunya lagi, client kami merasa tidak melakukan tindakan melawan hukum, dan client kami juga tak terima kalau dia ditetapkan sebagai DPO. Penerapan hukum kepada tersangka harus disebutkan dalam surat penahanan dan minimal ada dua alat bukti yang cukup.

“Anehnya saat penggeledahan badan, pada diri tersangka tidak ditemukan barang bukti narkotika, bagi kami kasus ini prematur dalam menetapkan client kami sebagai terdakwa tampak disertai barang bukti,”ucapnya.

Keterangan : Tersangka Husein Sukri

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin saat dikonfirmasi akan hal ini membenarkan penangkapan ketiga tersangka pelaku.

“Benar udah ditahan kejaksaan pun ketiganya, berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan tahap 2, artinya oleh Jaksa penuntut umum, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap dan memiliki alat dan bukti-bukti yuridis yang cukup. Kalau tak cukup bukti mana mungkin Jaksa yang menanggani kasus ini menerima berkas perkaranya. Ya kalau ada pihak yang merasa bahwa penangkapan tersangka kurang pas, ya silahkan saja menempuh jalur hukum, kita siap kok,”tegas Arifin.

Lanjutnya lagi, penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus dari dua orang tersangka atas nama M. Amin dan Tri Utari yang diringkus dari jalan Monginsidi beberapa bulan lalu dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.

“Dari keterangan dua tersangka ini lah saat kami interograsi dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh kedua tersangka dalam keadaan sehat wal afiat tampa ada paksaan. Kita sudah sangat berupaya mencari keberadaan tersangka Husein Sukri namun tidak ditemukan, hingga akhirnya kita terbitkan DPO atas namanya, yang kemudian tersangka ditangkap oleh Polsek Tanjung Morawa dan diserahkan pada kami,” ucap Kompol M. Arifin.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu A.L.P Tambunan saat dikonfirmasi akan hal ini juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka Husein Sukri sudah sesuai SOP Kepolisian.

“Dia ( Husein Sukri ) kita tangkap berdasarkan pengembangan kasus dari Tri Utari dan M Amin dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi yang menurut mereka didapat dari Husein Sukri, atas dasar itu ia kita tangkap bahkan pada saat kita cek urinenya ternyata positif narkotika jenis Amphetamine, dalam menetapkan Husein Sukri , kmai memiliki 2 alat bukti, sehingga Jaksa menerima berkasnya dan dinyatakan lengkap dan sudah kita limpahkan tahap dua,”kata Tambunan.

Diberitakan sebelumnya Tekab Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) atas nama Husein Sukri yang merupakan oknum ketua organisasi di daerah Tanjung Morawa yang merupakan warga lingkungan 2, kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Selasa ( 24/Maret 2020) Jam 23:00 WIB.

Tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang setelah sebelumnya Polsek Medan Timur meringkus sepasang kekasih bernama Tri Utari dan M. Amin dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi warna biru merk Alien, menurut hasil interogasi pada keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Husein Sukri, ia diamankan dari depan Polsek Tanjung Morawa.

Tersangka M. Amin (30) warga Tanjung Morawa B, belakang pajak Inpres, Kabupaten Deli Serdang saat bersama Tri Utari (28 ) warga Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru diringkus dari Jalan Monginsidi saat akan bertransaksi narkotika jenis pil ekstasi, saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa barang bukti 26 butir pil ekstasi yang didapat sebagai barang bukti oleh kepolisian Medan Timur yang saat penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu A.L.P Tambunan dan menurut mereka berdua pil itu akan dijual kembali pada seseorang berinisial NZ seharga Rp.180.000 / butirannya. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.