Komisi 4 DPRD Medan Minta DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan Segera Turun Kelokasi Bangunan di Jalan TB Simatupang

Komisi 4 DPRD Medan Minta DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan Segera Turun Kelokasi Bangunan di Jalan TB Simatupang
Bagikan


METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataa Ruang (PKPPR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan segera turun melakukan penindakan terhadap bangunan yang ada terletak di Jalan TB.Simatupang kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di belakang SPBU milik PT.GAA yang diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini, saat mengetahui bahwasanya Ketua komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ternyata sudah pernah turun melakukan kunjungan kerja ke lokasi tersebut, namun seakan pemilik bangunan tidak memperdulikan kehadiran anggota DPRD kota Medan dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.

” Kita sangat menyesalkan pengawasan dari Dinas PKPPR Kota Medan, Cahyadi dan juga bagian penindakan Satpol PP Kota Medan yang kita anggap sangat lemah dalam melakukan tugas mereka sebagai penegakan perda dan penertiban bagunan yang diketahui bermasalah,” kata Antonius, Kamis, (11/6/2020).

Antonius mengatakan, sudah jelas bangunan yang ada dibelakang SPBU itu menyalah, dan pihak pertamina juga harus melakukan pengecekan, sebab diketahui, bahwa izin SPBU PT.GAA memang ada, namun izin bangunannya tidak ada.

” Kalau mau membangun, pengusaha mestinya harus mengurus dulu izinnya, karena itu sudah menjadi aturan dari pemerintah,” ujar Antonius.

Ketika diminta Surat Izin Membangunnya, kata Antonius, pihak pekerja bangunan atau pengawas bangunan tidak mampu menunjukkan SIMB nya.

” Ini jangan dibiarkan, sebab akan menjadi contoh bagi yang lain. PAD Kota Medan dari sektor pajak IMB jelas dirugikan sekali,” terangnya.

Pihak Pertamina juga diharapkan memberi sanksi terhadap pengusaha yang membandel dan bila perlu pihak pertamina tidak mengeluarkan izin operasionalnya. 

“Dengan adanya temuan ini, Komisi IV DPRD kota Medan akan memanggil kembali pihak DPKPPR, Satpol PP Medan, Lurah, Camat dan pengusaha bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena kita ketahui saat komisi IV turun ke lokasi bangunan pihak DPKPPR dan Satpol PP Medan juga hadir, namun kenapa pengusaha banguan seolah tidak peduli,” tanya Antonius.

Sambung Antonius lagi, jika panggilan mereka tidak diindahkan, maka Komisi IV DPRD Medan meminta agar pihak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut karena sudah jelas merugikan PAD Kota Medan dari sektor retribusi IMB.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.