Kepergok Curi Rokok, Yudi Digelandang Ke Polsek Tanjung Beringin

Kepergok Curi Rokok, Yudi Digelandang Ke Polsek Tanjung Beringin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Seorang pemuda kepergok pemilik toko saat membawa 1 Tin rokok merk Sampoerna A Mild ukuran 16 batang perbungkus di Toko SRI, milik korban di Dusun VII, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), saat pemilik toko sibuk.

Pelaku berinisial YH (27) yang menetap di Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, karena kepergok dan tertangkap basah oleh pemilik toko dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin.

AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, Selasa (23/6/2020) kepada wartawan menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari kelengahan pemilik toko, akan tetapi lantaran curiga akhirnya aksi mengambil 1 Tin rokok diketahui pemilik toko dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Beringin.

Kapolres Sergai mengungkapkan, bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 17:00 WIB, ketika itu korban sedang sibuk bekerja menyusun barang dagangan didalam toko miliknya.

Akan tetapi, tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam toko miliknya sambil membawa 1 Tin rokok merk Samporna A Mild dengan kedua tangannya.

Melihat hal tersebut korban langsung mengejarnya dan mengambil rokok tersebut dari atas sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nopol BK 6948 XAF. Kemudian korban mengatakan “kau mencuri rokok, pencuri kau..dan pelaku dengan gugup menjawab maaf…maaf Buk!.

Lantaran peristiwa itu, sehingga banyak mengundang warga yang datang melihat, selanjutnya sejumlah warga mengamankan pelaku, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.5 juta.

Merasa dirugikan, akhirnya korban bernama Masniari Siregar (43) warga Dusun VII, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai langsung membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin sesuai LP/ 36 / VI /YAN. 2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 22 Juni 2020.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, terang Kapolres Sergai.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.