Kejari Karo Rapid Tes Covid-19 Tahanan Yang Akan Dikirim ke Rutan

Kejari Karo Rapid Tes Covid-19 Tahanan Yang Akan Dikirim ke Rutan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARO – Gerak cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dilingkungan kantornya patut dicontoh.

Pasalnya, bukan saja pegawai kejaksaan saja yang di Rapid Test melainkan tahanan yang akan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe.

Sebanyak 20 orang tahanan kejaksaan yang dititip disel tahanan Polres Tanah Karo, Rabu (24/06/2020) di rapid Test sekira pukul 10:00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo, Firmansyah Siregar, SH mengatakan ada 20 orang tahanan yang di Rapid test sebelum dikirim ke Rutan.

“Kegiatan ini merupakan tahap kedua dan atas perintah pimpinan dan Kemenkumham RI. Begitu juga dengan kesehatan para tahanan wajib dicek sebelum dikirim,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Siregar, dari hasil Rapid Test, semua tahanan dinyatakan non reaktif. “Ini juga dilakukan dikarenakan sel tahanan sementara di Polres sudah over kapasitas. Sehingga kita akan kirim ke Rutan, kegiatan ini juga akan dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi penyebaran Covid 19,” ujarnya.

Menaggapi itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti, S.Pd mengatakan kegiatan Rapid Tes terhadap tahanan sangat penting dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19. “Seluruh tahanan baru, sebelum bergabung dengan tahanan lainnya, terlebih dahulu akan kita masukan kedalam ruang isolasi selama 14 hari,”ujarnya.

Disebutkannya lagi, pada tahap pertama ada 20 tahanan hakim yang masih dalam proses persidangan dan ada juga yang sudah inkrah. Karena keterbatasan ruang di Rutan, akan dilakukan secara bertahap.

“Informasi yang kita dapat ada sekitar 180 tahanan lagi yang akan dikirim. Namun begitu kita sudah sediakan 1 ruangan khusus untuk 20 tahanan,” tutupnya. (MR/Anita)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.