Bupati AFU Gelar Rapat Mediasi dengan Kepala BLUD dan Perwakilan Warga yang di PHK
METRORAKYAT.COM RAJA AMPAT – Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, menggelar rapat bersama Kepala BLUD, DPRD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perwakilan Warga yang diPHK, guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Bupati AFU minta agar segera ada proses penyelesaian terhadap warga yang diPHK, jika tidak maka perlu dibawah ke ranah hukum.
“Kalo saya tengah-tengah saja, kalo mau di bawah ke ranah hukum silahkan. Itu lebih bagus, supaya di mana putus kontrak tidak sesuai ya digugat saja, tuntut itu kalian punya rugi, selama kalian kerja. Nanti kita cari bantuan hukum, Saya pada prinsipnya ada di Kalian. Sepanjang yang ada berkaitan dengan masyarakat saya, saya ikut bertanggungjawab, mereka rugi saya bertanggungjawab, Safri sampaikan pernyataan saya kepada kepala Dinas perikanan, jangan Cuma tau makan untung,” tegas Bupati AFU.
Bahkan Bupati AFU juga akan melaporkan Kepala BLUD kepada Gubernur Papua Barat.
Sekda Raja Ampat, Dr Yusuf Salim, M.Si, juga menegaskan Pemerintah Provinsi tidak lepas tangan atas persoalan yang terjadi.
“Pemerintah daerah berharap, Provinsi jangan lepas tangan, sehingga Pak Safri menyampaikan, jangan menawarkan alternative, menyampaikan bahwa hasil tuntutan dari 90 orang ini, bagaimana dengan mereka, Provinsi jangan lepas tangan saja,” tegas Sekda.
Sekda juga menerangkan sejak awal Pemda Raja Ampat berusaha agar ada pendelegasian wewenang pengelolaan BLUD dari Provinsi kepada Kabupaten, guna menjaga efektivitas pengawasan wilayah Raja Ampat dan rekruitmen tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui beberapa warga Raja Ampat diPHK oleh BLUD. Setelah di-PHK, warga menyurati Pemda Raja Ampat guna memediasi persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat bersama, Pemda berkomitmen memberikan pendampingan bagi warga yang di-PHK, menyurati Gubernur Papua Barat hingga warga yang di-PHK mendapatkan hak-haknya, bahkan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi peraturan yang ada.
Secara kewenangan BLUD telah diambil alih Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU No 23 tahun 2014. (MR/Azrul).
