Nunggu Pembeli Sabu, Apes Yang Datang Polisi
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Nasib apes dialami pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap menjajakan barang haramnya di Jalan Panton, Dusun 1, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanung Balai ini, saat menanti pecandu narkoba untuk membeli sabu miliknya, malah yang datang Polisi dari Satreskoba Polres Tanjung Balai untuk menangkapnya.
Muhammad Riki Dalimunte (24) warga Dusun 4, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ini diringkus Polisi dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 10,17 gram, 1HP dan 1 unit sepeda motor Yamaha R 15 milikinya. Sabtu (2/5/2020) jam 22:00 WIB.

Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa tersangka diringkus berkat laporan masyarakat yang resah karena lingkunganya dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah kita dapat informasi, kita langsung menurunkan Angggota untuk melakukan penyelidikan di Jalan Panton, Dusun 1. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka dapat ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba. Saat kita akan menangkapnya, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip transparan yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu dan setelah ditimbang seberat 10, 17 gram,”ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Kapolres Tanjung Balai lagi, saat diinterogasi, ia mengaku kalau narkoba yang disita Polisi darinya adalah benar milik tersangka.
“Pada tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,”pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
