BPD Tuding Pengangkatan Bendahara Desa Sei Nadoras Cacat Hukum

BPD Tuding Pengangkatan Bendahara Desa Sei Nadoras Cacat Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Bendahara (Kaur Keuangan) Desa Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge ditengarai proses pengangkatannya cacat hukum. Demikian tudingan itu disampaikan Ketua BPD (Badan Permusyawarahan Desa), Kusni Butar-Butar, Minggu (10/5/2020) di Kediamannya. 

Dijelaskannya bahwa sesuai Permendagri no. 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, pada pasal (1), (2) hurup (b) disebutkan calon perangkat desa berusia 20 sampai 42 tahun. Dan di pasal 7 ayat (4) hurup (b) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebutkan pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. 

” Jadi sudah jelas, pengangkatan bendahara desa Sei Nadoras (Anidah Sinurat) itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum karena selain usianya lebih 42 tahun saat dianggkat, prosesnya dilakukan tanpa penjaringan, ” ujar Kusni. 

Didampingi para anggota BPD, ia juga menyampaikan bahwa terkait permasalahan tersebut pihaknya menyurati Kadis Pemdes, M Azmi dan mendapat respon dengan memanggil BPD, Camat serta Kades Sei Nadoras untuk duduk bersama. 

” Setelah mengetahui duduk persoalannya, dipertemuan itu dengan tegas Kadis meminta Kades membentuk pansel dan melakukan penjaringan ulang, ” ungkap Kusni sembari mengatakan apa yang disampaikan Kadis, tidak digubris Kades karena sampai saat ini tidak ada dilakukannya penjaringan.

Kades Sei Nadoras, Khairul Sirait, saat ditemui dirumahnya dan ditanya mengapa tidak membentuk pansel untuk penjaringan bendahara desa seperti diminta Kadis, ia membantah bahwa Kadis ada memintanya melakukan penjaringan. ” Tidak ada, kalau ada perintah Kadis secara tertulis tunjukkan kepada saya, ” tegas Khairul.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemdes, melalui Kabid Desa, Aldi hanya mengatakan bahwa kita bukan pemutus terhadap kebijakan pemerintah. Kalau BPD keberatan dengan pengangkatan perangkat desa, silahkan tempuh jalur Inspektorat, kabag hukum ataupun jalur hukum, ” ujarnya menyampaikan apa yang dikatakan Aldi. 

Sementara, Kabid Desa, Aldi, membenarkan bahwa sebelumnya Kadis Pemdes ada meminta agar Kades Sei Nadoras secepatnya melakukan penjaringan untuk memilih bendahara desa karena pengangkatannya sudah menyalahi peraturan. Namun, apa yang disampaikan Kades dibantahnya sebab tidak benar mengatakan seperti itu. 

” Tidak benar apa yang dikatakan Kades itu, malah sudah berulang kali disampaikan kepadanya perintah Kadis untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan penjaringan jabatan Kaur Keuangan, namun tidak dilakukannya juga, ” pungkas Aldi seraya mengatakan sudah meminta advis dari Kabag Hukum terkait permasalahan tersebut. (MR/Nr)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.