BNN RI Bongkar Penyelundupan Narkotika, Yang Disembunyikan Dalam Karung Beras

BNN RI Bongkar Penyelundupan Narkotika, Yang Disembunyikan Dalam Karung Beras
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA– BNN RI kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan pelaku serta penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan dalam karung beras di wilayah Cikarang, Kamis (28/05/2020).

Pengungkapan narkotika ini dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Arman Depari bersama tim khususnya setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dijelaskan oleh Arman Depari bahwa kronologis pengungkapan narkotika tersebut dilakukan oleh Tim khusus BNN RI pada hari Kamis (28/05) sekitar pukul 12:15 WIB di Jalan Industri Raya Cikarang, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.

“Awalnya Tim Khusus BNN RI mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di wilayah Bekasi. Lalu
sekitar pukul 07:00 WIB, Tim khusus BNN RI melakukan pemantauan terhadap Target yang sudah diketahui identitasnya bernama Agus (33) yang diduga akan melakukan serah terima narkotika di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Bekasi Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim khusus BNN RI membuntuti target dan selanjutnya menghentikan serta memeriksa mobil box tersebut. Lalu dari hasil penggeledahan mobil box yang dikemudikan Agus akhirnya ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diselundupkan kedalam sejumlah karung beras.
Atas temuan tersebut selanjutnya Tim bergerak melakukan pengembangan menuju ke sebuah Gudang di wilayah Cikarang,”ucap Arman Depari.

Lanjutnya lagi, Setiba di lokasi, Tim khusus BNN RI langsung melakukan penggeledahan kedalam Gudang dan ditemukan kembali Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus wana hijau yang didalamnya berisi 10.000 butir ekstasi, sehingga total terdapat 160.000 butir ekstasi yang berhasil disita.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, disita barang bukti narkotika jenis Sabu sekitar 100 kilogram brutto dan 160.000 butir ekstasi,” ungkap Arman.

Saat ini Tersangka dan barang bukti narkotika tersebut telah diamankan oleh penyidik BNN RI dan untuk kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringannya,”pungkas Irjend Pol Arman Depari. ( Suriyanto/ Humpro BNN RI )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.