Agar Tidak Digusur, Diduga Satpol PP kota Langsa Gunakan Aturan Untuk Kutib Uang Lapak PK5 Musiman

Agar Tidak Digusur, Diduga Satpol PP kota Langsa Gunakan Aturan Untuk Kutib Uang Lapak PK5 Musiman
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Langsa terus mendapat sorotan, kali ini Satpol PP mengutib uang lapak pedagang musiman yang berjualan mainan anak-anak sejenis mercon dan lainya, yang berada di jalan.T. Umar. Infornasi dari para pedagang, per lapak dikutib Rp.50.000 ribu dan di jalan TM. Zen di kutip Rp.100.000. ribu.

Informasi yang diterima awak media di lokasi, rutinnya melakukan razia penertiban dan penggusuran, sementara sulit nya ekonomi saat ini memaksa para pedagang kaki lima musiman membayarkan sejumlah uang kepada petugas Satpol PP Kota Langsa, agar tetap di berikan berjualan.

” Ada seorang petugas Satpol PP bernama Eko yang mengutip uang lapak kepada para PK5 musiman ini,”ujar ucap Lizam Perangkat Gampong Peukan Langsa. Jumat (15/5).

Dirinya menambahkan, pada dasarnya lahan Pedagang Kaki Lima ( PK5 ) musiman tersebut sudah di kontrak oleh perangkat Gampong Peukan Langsa melalui Dinas Koperindag Kota Langsa, yang jelas ada izin dan pemasukan untuk PAD.

“Namun kami tidak bisa menguasai lahan tersebut para pedagang musiman tidak mau di kutib uang lapak karena digusur oleh Satpol PP, Mereka lebih cendrung memberikan uang kepada Satpol PP supaya tidak digusur walaupun uang kutipan tersebut ilegal,”ujarnya.

Lizam berharap agar kiranya, pengutipan sejumlah uang yang diminta kepada para PK5 musiman dapat menjadi pemasukan bagi PAD pemerintah kota Langsa. “Bukan malah menjadi pengutipan ilegal dan hanya untuk kepentingan oknum petugas Satpol PP tersebut,”terangnya.

Seharusnya tambah Lizam lagi, Satpol PP tidak berhak menggusur PK5 musiman karena lahan tersebut sudah di kontrak selama sebulan selama Ramadhan.

“Oleh sebab itu kami perangkat Gampong Peukan Langsa berharap kepada Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini Walikota Tgk. Usman Abdullah, SE (Toke Seu’um) untuk menindak tegas oknum Satpol PP yang telah merugikan Pemerintah (Pemko Langsa). Dan bila mana kutipan liar yang di lakukan atas perintah Kasatpol PP, maka, Kasatpol PP tersebut segera di copot dari jabatanya, ” tegas Lizam selaku Perangkat Gampong Peukan Langsa.

Sejumlah PK5 musiman saat di konfirmasi Jum’at, ( 15/5/20 ) membenarkan Satpol PP telah mengutip uang lapak mulai dari Rp.50.000. ribu sampai dengan Rp.100.000. ribu.

“Namun pengutipan tersebut tidak langsung anggota Satpol PP, tetapi salah seorang dari Pedagang Kaki Lima ( PK5 ) bernama Putra setelah semua uangnya terkumpul dari sejumlah PK5 musiman baru di serahkan kepada Satpol PP bernama Eko, ujar salah seorang PK5 musiman di jalan T. Umar yang enggan menyebut namanya kepada wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan Metrorakyat.com, belum mendapatkan konfirmasi dari Anggota Satpol PP bernama Eko, terkait pengutipan tersebut, walaupun Media Metrorakyat.com, sudah berulangkali mendatangi Kantor Satpol PP yang berada di jalan A. Yani tepatnya di depan Lapangan Merdeka Langsa. Namun, Eko tidak berada di Kantornya, begitu juga dengan Kasat Pol PP kota Langsa, Maimun Sapta juga belum dapat di temui. (MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.