LBH MEDAN : Pelabelan Terhadap Penerima Bantuan Sembako Adalah Pelanggaran Ham
METRORAKYATSEBANYAK.COM, MEDAN- Pelabelan Penerimaan Bantuan Sembako Masyarakat Terdampak Covid 19 Adalah Pelanggaran HAM, hal ini dikatakan Wakil Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Syahputra, selaku Wakil Direktur LBH.
Melalui siaran persnya, Ivan mengatakan bahwa penyebaran Virus corona atau dikenal dengan COVID 19 sudah tidak hanya perbincangan di Negara Indonesia melainakan sudah mendunia, bahwa penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai Pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, danKesejahteraan masyarakat.

Adanya perkembangan penyebaran Covid 19 yang semakin meluas Pemerintah telah mengeluarkan Keppres tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat No. 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE COVID 19 (COVID-19) dan untuk mencegah penyebaran covid 19 Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk penanganannya sebagaimana yang telah diatur dalam dalam Perpu UU No. 1 tahun 2020
Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Satabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan. Bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah berdampak terhadap, perekonomian nasional dalam hal ini yang menjadi skala proritasnya terhadap masyarakat yang memiliki perekonomian menengah kebawah serta dunia usaha yang terdampak covid 19.
“Menyikapi hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendukung penuh upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, dengan cara melakukan Physical Distancing, Rajin Mencuci Tangan, berkerja dari rumah, belajar dari rumah demi kesalamatan masyarakat. Bahwa adanya Covid 19 sangat mengancam perekonomian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, khususnya kota Medan, mengatasi hal tersebut pemko Medan telah mengambil kebijakan yang salah satunya memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang tidak mampu dikota Medan. Hal ini tentu sepenuhnya kita dukung namun dalam proses penyaluran bantuan tersebut ternyata telah beredar berita dan juga foto-foto orang yang menerima bantuan dengan memegang kertas yang bertuliskan yang isinya “SAYA KELUARGA TIDAK MAMPU PENERIMA BANTUAN KELURAHAN yang saat ini berdar luas di media sosial, terkhusus untuk kecamatan Medan Polonia, Kelurahan Polonia dan Kecamatan Medan Belawan, Kelurahan Belawan)” Nah hal ini tentu sangat mengagetkan kita dimana disaat masa sulit seperti ini pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu dan LBH Medan menilai perbutan demikan telah melanggar Hak Asasi Manusia,”jelas Irvan
Lanjut Wadir LBH lagi, bahwa amanat UUD 1945 yang mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas“Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bahkan lebih tinggi dari konstitusi.
“Namun diduga berkaitan dengan pemberian bantuan sembako yang dilakukan pemko medan tersebut LBH Medan menilai bantuan dengan Tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan Harkat dan Martabat setiap manusia dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan namun harus difoto sambil memegang tulisan yang menurut LBH medan tidak layak harus dilakukan,”kata Irvan penuh ketegasan.
LBH Medan menilai, lanjut Irvan, perbuatan pemeritah/pemko medan tesebut telah meberikan lebel negaif terhadap masyarkat penerima bantuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak Pemko dan jajaranya. Untuk itu LBH Medan Meminta Pemko Medan meminta maap kepada masyrakat dan tidak mengulanginya lagi. Dikarenkan hal tersebut telah melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik. ( Suriyanto/LBH Medan )



