Kades Hiliwaele I Botomuzoi Di Dikabarkan Tersangka

Kades Hiliwaele I Botomuzoi Di Dikabarkan Tersangka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Atas laporan korban Nehemia Halawa alias Ama Nelfan terkait dengan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya yang telah dilaporkan di Mapolres Nias 19 meret 2020 hingga berunjung kades Hiliwaele I Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias (ML) dan dua orang rekan lainya (EL) dan (AL) di tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikkan (SP2HP) dengan nomor :B/118.B/ IV /Res.1.6./2020/ Reskrim bahwa, pada hari selasa tanggal 14-04-2020 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas laporan pengaduan saya,”kata Nehemia Halawa Jumat,(24/04-2020).

Nehemia Halawa sebagai pelapor mengapresiasi penuh atas kinerja polres Nias yang telah bekerja dengan serius menangani sebuah laporan masyarakat,

“Saya ucapkan banyak terimaksih dan mengapresiasi penuh Kinerja polres Nias, dimana dengan waktu yang sangat singkat laporan saya telah di proses dengan baik dan cepat,”ujar Nehemia Halawa.

PS Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu El. Gulo kepada Metrorkayat.com mengatakan, saat ini terlapor sedang diambil keterangan oleh penyidik.

“Sedang dilakukan pengambilan keterangan oleh penyidik,”kata Restu singkat.(MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.