Ditresnrkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Periode Desember 2019-Maret 2020
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika berupa 54 kg sabu-sabu, 49.847 butir pil ekstasi dan 332 kg ganja kering. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 58 kasus penyelundupan narkotika sepanjang Desember 2019 hingga Maret 2020.
Pengungkapan tersebut menyeret 79 orang tersangka pengedar ke penjara. Dua diantaranya tewas karena melawan polisi saat sedang melakukan investigasi. Pemusnahan narkotika itu dilaksanakan di halaman Direktorat Reserse Narkotika, Mapoldasu, Jumat (3/4/2020).

“Kedua tersangka yang tewas berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat penangkapan, sehingga ditembak,” kata Irjen Martuani Sormin.
Kapolda Sumut juga meminta kepada para awak media untuk mengedukasi masyarakat secara terus menerus agar menjauhi narkoba, karena tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Wakil Kapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto, Direktur Reserse Narkotika Kombes Robert Da Costa serta sejumlah pejabat Polda Sumut dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut. Para tersangka tidak dihadirkan guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid -19.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat pidana penjara enam tahun, atau paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ( MR/Suriyanto/Red )
