Sat Reskrim Polres Tapteng Gulung Jurtul Togel di Kecamatan Badiri
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Sesuai dengan Intrupsi dari Kapolda Sumatera Utara terkait pemberantasan judi, Personil Polres Tapteng melalui Sat Reskrim Polres Tapteng Gulung jurtul Togel asal Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sabtu sore Jam 16:00 WIB (14/03/20).
Penangkapan salah satu jurtul togel berawal dari informasi masyarakat yang berada di Lingkungan V. Atas info tersebut Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan pengecekan TKP.
Ternyata benar ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis togel. Menindak lanjuti info tersebut personil Polres Tapteng melalui Sat Reskrim melakukan pengkapan terhadap jurtul tersebut.
Iwan Aritonang alias IWAN (34) warga Lingkungan V, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri di amankan Sat Reskrim Polres Tapteng setelah terbukti melakukan perjudian jenis togel.
Adapun Barang Bukti yang di amankan Sat Reskrim Pokres Tapteng sebagai berikuat,
• Uang Tunai sebesar Rp 597.000 (lima ratus sembilan puluh tujuh ribu) rupiah.
• 01 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna merah berisikan nomor tebakan angka judi togel.
Atas penangkapan ini Iwan beserta Barang Bukti (BB) diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tapteng untuk di mintai keterangan dan melakukan peyidikan untuk tahap pemberkasan lebih lanjut.
Adapaun Kronologis dari pengkapan sebagai berikut, berawal dari laporan Masyarakat Lingkungan V Hutabalang, bahwa di Lingkungan V Hutabalang marak terjadi praktek judi jenis Tebak angka jenis Togel. Atas laporan tersebut Personil Polres Melalui Sat Reskrim Polres Tapteng melakuka pengecekan TKP yang di maksut. Ternyata benar dan Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki.
Atas penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tapteng, terduga jurtul togel teracam pidana perjudian dengan ancama 10 Tahun penjara (MR/RM).
