Sat Reskrim Polres Tapteng Gulung Jurtul KIM dari Kecamatan Kolang

Sat Reskrim Polres Tapteng Gulung Jurtul KIM dari Kecamatan Kolang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Mengingat Instruksi dari Kapolda Sumatera Utara terkait membasmi perjudian, Sat Reskrim Polres Tapteng Gulung juru tulis judi jenis KIM di Kecamatan Kolang Jumat (27/03/20).

SH (41) warga Lingkungan PO. Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tertangkap tangan saat melakukan perjudian jenis KIM.

Penangkapan seorang juru tulis jenis KIM dilakukuan di salah satu warung milik warga di Lingkungan IV, Kelurahan PO.Hurlang, Kecamatan Kolang.

Berawal dari informasi dari masyarakat Jumat sekitar Jam 19:30 WIB. Personil Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat informasi bahwa disebuah warung yg terletak di Lingk IV, Kelurahan PO. Hurlang, Kecamatan Kolang adanya seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis KIM.

Menerima info tersebut Personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan sekira Jam 21:30 WIB melihat, benar, seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang melakukan perjudian jenis KIM. Dan selanjutnya Personil langsung melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan.

Saat melakuka pengkapan terhadap Jurtul judi jenis KIM, Personil Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB) dari tangan SH berupa,

  • Uang Tunai sebesar Rp557.000 Rupiah
  • 01 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna abu-abu.
  • 10 blok notes kecil bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM.
  • 02 buku Tafsir Mimpi.
  • 02 papan nomor tebakan angka judi keluar,
  • 01 buku blok notes blok bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM.
  • 01 buku tulis bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM.
  • 07 lembar kertas kecil bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM.
  • 93 lembar kertas karbon kecil.

Untuk menindak lanjuti penangkapan yang dilakuakn terhadap SH sebagai jurtul beserta BB diamankan dan dibawa ke Polres Tapteng guna proses sidik serta pemberkasan proses lebih lajut.

Atas pengkapan Jurtul KIM di Kecamatan Kolang di benarkan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat SH. SIK. MH di ketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda. Julius Sinurat.

“Benar, personil Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap seorang Jurtul KIM dari Kecamatan Kolang, kini lagi tahap proses,” papar Kapolres diketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng

Atas pelaggaran tindak Pidana perjudian SH sebagai juru tulis judi jenis KIM teracam Pidana perjudian dengan KUHP 303 dengan acaman 4 Tahun Penjara dengan denda 10 Juta Rupiah (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.