OJK: Berikan Kelonggaran Kredit, Akibat Virus Covid-19
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Akibat Virus Corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit usaha mikro maupun usaha kecil untuk nilai dibawah Rp.10 Milyar baik kredit juga pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan dan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Hal ini tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus corona (covid-19).
Demikian press relis yang diterima metrorakyat.com melalui dari Jakarta, Humas OJK dan Frequently Asked Questions (FAQ), Kamis (26/03/20), menjelaskan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur, termasuk debitur UMKM (usaha mikrokecil dan menengah) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
“Sektor tersebut antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit juga pembiayaan seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan,” papar dia.
Lebih lanjut diungkapkan, mekanisme maupun restrukturisasi kredit dan pembiayaan bahwa kualitas kredit maupun direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Sementara restrukturisasi kredit dan pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
“Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun,” ungkapnya.
Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun untuk Rakyat Kecil Kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH. Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.
“Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19,” tutup Humas OJK. (MR/ JB Rumapea).

