Miris, Pelajar Ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Balai Karena Narkoba
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus satu orang tersangka kasus narkotika jenis Shabu, Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 jam 17.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba Akp Putra Jani Purba SH Menjelaskan bahwa tersangka yangang diringkus berinisial IF, (17 ), Islam yang masih bersama pelajar, warga Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.Tersangka diringkus di Jalan Nangka Link II Kel Tanjung Balai Kota II Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan
Uang tunai sebesar Rp 20.000.

“Awalnya Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Nangka Link.II Kel.Tanjung Balai Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki laki yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi tersebut benar selanjutnya personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap AKP Putra Jani.
Lanjutnya lagi, pada saat akan diringkus tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya TSK membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu ke atas tanah di dekatnya.
“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Selanjutnya barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun, Putra Jani Mengakhiri,”pungkas AKP Putra Jani Purba. (MR/ Suriyanto/Red
