Dilaporkan Masyarakat Lewat Aplikasi Polisi Kita, Pria 55 Tahun di Tangkap Tekab Polsek Deli Tua

Dilaporkan Masyarakat Lewat Aplikasi Polisi Kita,  Pria 55 Tahun di Tangkap Tekab Polsek Deli Tua
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA– Seorang pria berumur 55 tahun ditangkap Tim Anti Bandit ( Tekab ) Polsek Deli Tua di Jalan Benteng Ujung, Desa Mekar Sari, Deli Tua, eks Jalur PT.KAI dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu.

Febriansyah ditangkap karena adanya laporan pengaduan masyarakat lewat aplikasi Polisi Kita yang menyebutkan di lokasi marak peredaran narkoba. Senin (2/3/2020) jam 16:00 WIB

“Atas informasi itu, Tekab Polsek Deli Tua langsung menuju lokasi, saat tiba disana, anggota kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, saat digeledah dari tangan kanannya terdapat kotak rokok berisi 8 paket sabu-sabu,” ucap Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap.

Selain itu, sambung Kapolsek Deli Tua lagi, pihak Polsek Deli Tua juga mengamankan barang bukti lainya berupa uang tunai Rp.115.000 yang diduga dari hasil penjualan narkoba.

“Saat kami Interogasi sabu itu ia beli dari bandar seharga Rp.650.000 dan rencananya akan dijualnya kembali. Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk diproses hukum,”ucap AKP Zulkifli. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.