Dianggap Lalai Dalam Memegang Senjata, Bripda Kurnia Hadiaz Jadi Tersangka, Wadir Krimsus Polda Sumut Diperiksa Penyidik
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Dianggap lalai dalam memegang dan menguasai senjata api, hingga menyebabkan seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan atas nama Bripda Doni Setiawan (21) meninggal dunia di tempat karena tertembus peluru senjata api jenis Glock yang digemgam Bripda Kurnia Hadiaz Nasution (22) yang terjadi pada ( 28/3) Jam 15:30 WIB, merupakan warga Dusun 2, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, hal ini yang dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J E Isir didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Wakasat Reskrim, AKP Raffles, Kanit Pidum AKP Riky Pripurna pada saat menggelar konferensi pers di halaman apel Mapolrestabes Medan. Senin (30/3/2020) sekira Jam 16:00 WIB.
“Kami telah melakukan Pra Rekonstruksi dan telah menetapkan Bripda Kurnia Hadiaz Nasution sebagai tersangka,” ucap Kapolrestabes Medan.
Kata Kombes Pol J E Isir lagi, kejadian ini bermula pada saat Bripda Kurnia Hadiaz datang ke lantai dua barak Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau, saat ia masuk ke kamar Bripda Doni Setiawan ( korban ) yang didalamnya terdapat beberapa orang rekan seprofesinya termasuk Bripda Ari Sujana Damanik dan Bripda Dani Dizky.

“Sesaat sebelum kejadian yang menewaskan Bripda Doni Setiawan, Tersangka Bripda Kurnia Hadiaz Nasution sempat bercanda dengan rekan-rekannya dengan berpura-pura mengarahkan senjata kepada Bripda Doni Setiawan, yang akhirnya senjata tersebut meledak karena Bripda Kurnia Hadiaz Nasution secara tidak sengaja menarik pelatuk senjata tersebut. Akibatnya kepala Bripda Doni Setiawan tertembus peluru senjata api milik Bripda Kurnia Hadiaz,”jelas Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wadir krimsus Polrestabes Medan sebagai pemilik senjata api jenis Glock yang di pergunakan oleh Bripda Kurnia Hadiaz.
Tersangka Bripda Kurnia Hadiaz Nasution adalah anggota Polisi yang bertugas sebagai Driver Wadir Krimsus Polda Sumut.

“Untuk tersangka kita Ganjar dengan pasal 338 dan 359 KUHPidana karena dianggap lalai dengan memain-mainkan senjata api tersebut,”kata Kombes Pol J E Isir.
Sementara itu Saat dikonfirmasi ulang oleh metrorakyat.com tentang siapakah pemilik senjata api jenis Glock yang dibawa oleh Bripda Kurnia Hadiaz Nasution yang merupakan Driver Wadir Krimsus Polda Sumut dan apakah Pemilik senjata api jenis Glock tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J E Isir menjawab pertanyaan wartawan yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pemilik senjata masih di periksa sebagai saksi.

“Masih sebagai saksi,”balas Kapolrestabes.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, juga ketika dikonfirmasi hal yang sama belum mau berkomentar.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin melalui pesan Whatsapp ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses Pidana kepada anggotanya yang bersalah.
“Semua dilakukan pemeriksaan dan kita akan proses pidananya meskipun yang kita terapkan adalah faktor kelalaian,”tegas Kapolda Sumatera Utara. ( MR/Suriyanto/Red )
