Curi Supra X Untuk Urus Pasport, Vico Zulianda Dikirim Tekab Polsek Medan Barat ke Penjara
METRORAKYAT.COM, MEDAN BARAT– Gara-gara mencuri sepeda motor Honda Supra, seorang warga Jalan Desa Bandar, Kecamatan Baru, Kabupaten Aceh Tamiang bernama Vico Zulianda (27) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Medan Barat, ia ditangkap Tekab Polsek Medan Barat dari dalam rumah dijalan Patimura. Sabtu (21/3/2020) Jam 7:00 WIB.
Kejadian bermula pada saat korban Taufikurrahman (24) warga Jalan Pengayoman, Kel. Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pergi ke tempat kerjanya di jalan Danau Singkarak dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra miliknya di depan kantor tempatnya bekerja, selang beberapa jam saat ia hendak keluar membeli gas, ia melihat sepeda motornya BK 6700 ADA telah raib digondol maling. Merasa telah jadi korban pencurian, iapun akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat.
Mendapat laporan dari korban, Tekab Polsek Medan Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Triwibowo bersama jajaran langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Jumat (28/2/2020).
“Dari hasil olah TKP, kemudian didapatlah informasi dan identitas pelaku. Dan akhirnya pada Jumat (21/3/2020) didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan kapten Patimura, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkusnya didalam salah satu rumah,”ucap Kapolsek Medan Area Kompol Afdal Junaidi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Prasetyo Triwibowo.
Lanjut Prasetyo lagi, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor korban telah ia jual pada seorang Penadah dan hasilnya ia belikan pakaian dan untuk mengurus Pasport.
“Untuk tersangka telah kami jebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami juga sedang mencari penadah barang curiannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Barat. ( MR/Suriyanto/Red )
