Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Di Diboyong Kepolres Nias
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Kedua tersangka AM (38) dan anaknya RPM (19), warga Lolowua Hiliserangkai Kabupaten Nias berhasil diamankan personil polres Nias usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban YZ (23) tewas, yang terjadi pada tanggal 25 Maret lalu.
Kepala kepolisian resort Nias, AKBP Deni Kurniawan,S.IK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Y. Harefa dan Kasat Res Iptu Martua Manik kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa, pada Selasa (24/3/2020) pukul 23.00, korban bersama saudaranya berboncengan sepeda motor ke rumah Novedi Mendrofa menghadiri malam gembira dengan acara keyboard.
Pada saat itu, Korban bergabung dengan orang-orang yang sedang minum tuo nifaro (tuak Nias) Hingga pukul 01.30 WIB saat acara Joget terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka RPM disebabkan keduanya bersenggolan, hingga tersangka terlibat perkelahian dengan korban.
Dan saat itu ayahnya Tersangka AM meninju wajah korban, lalu melemparkan gelondongan kayu ke wajah hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Besoknya korban dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapat pertolongan, namun tidak tertolong lagi hingga korban meningal dunia, Ujar Kapolres Senin, (30-03-2020)
Ditambahkannya bahwa, Kedua tersangka AM dan RPM yang telah diamankan personil polres Nias merupakan Ayah dan anak, kejadian ini merupakan akibat mabuk karena minum Tuak Nifaro (Tuak Nias).
Atas perbuatan kedua tersngka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3, ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MR/d1-red)
