3 Orang Pelaku Pembunuhan Di Nias Barat Di Ciduk Polisi
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap SZ alias Ama Telli warga Desa Lasara Faga Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Barat, Sumatera Utara telah diamankan polisi.
Ketiga pelaku berinial AZ (62), EPZ (19), YZ (22), saat ini sedah di amankan di mapolres Nias, Sumatera utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH kepada wartawan mengatakan bahwa, para tersangka ini melakukan penganiayaan disebabkan karena tersinggung, sebelumnya pada hari sabtu 22 Februari 2020 korban telah membuat keributan dirumah tersangka di acara duka atas meninggalnya istri tersangka AZ Als AS sekaligus Ibu dari tersangka EPZ.
Melihat hal tersebut, tersangka AZ bersama tersangka lainnya melakukan penganiayaan terhadap korban SZ alias Ama Telli dengan menggunakan tangan dan kayu yang mengakibatkan korban luka – luka dan meninggal dunia.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka dan saat ini telah kita amankan sebanyak 3 orang sementara 3 orang pelaku lainya sedang di lakukan pengejaran dan telah kita masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), semoga di harap ketiga pelaku yang belum tertangkap ini dapat segera menyerahkan diri.
“Akibat perbuatan pelaku kita kenakan dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup,”kata Deni.(mr/kris-red)
